Tawarkan Harta Karun Bung Karno, Begini Modus Penipuan Dukun Cabul di Sukoharjo
Merdeka.com - Modus kejahatan bisa bermacam-macam. Kalau niat jahat sudah tak terkendali, ada saja cara yang bisa dilakukan untuk membuat korban terjerumus. Hal ini pula yang dilakukan oleh RM (42), seorang dukun cabul dari Sukoharjo.
RM melakukan penipuan ke korbannya dengan menawarkan keuntungan lebih. Di sisi lain, tersangka juga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
“Pelaku RM, warga Joho, Sukoharjo itu berkedok dukun palsu setelah menipu korban, SNR (52). Uang sebesar Rp70 juta langsung ditangkap di rumahnya dan kini ditahan di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dikutip dari ANTARA pada Kamis (2/6).
Berawal dari Perceraian

©2014 Merdeka.com/Shutterstock/nathings
AKBP Wahyu menerangkan, kejadian itu berawal saat korban cerita pada pelaku kalau ia ingin cerai dengan suaminya. Kemudian timbul niat jahat pelaku dengan mengaku bahwa ia adalah dukun yang dapat membantu keinginan korbannya.
Setelah tujuan perceraian tercapai, pelaku menawarkan pada korban kalau dia juga bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2022 dengan berbagai upacara ritual.
“Untuk itu dia minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” ungkap Wahyu.
Total Kerugian

©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler
Pelaku sebenarnya tidak bisa memberikan harta peninggalan Bung Karno. Ia hanya ingin memiliki uang korban dengan menipunya terus-menerus. Aksinya itu ia lakukan selama bertahun-tahun mulai tahun 2018 hingga Maret 2022 dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone dan dua lembar kertas yang berisi tulisan tangan pelaku. Hingga kini, hasil pemeriksaan menyatakan hanya ada satu korban dari kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 272 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya