LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Punya istri, tukang kebun cabuli hingga hamil siswi SMP di Surabaya

Tersangka mengaku, sudah sejak setahun lalu tertarik dengan korban. Kemudian dia berusaha mendekati korban dengan segala bujuk rayu. Mulai dari jalan-jalan, makan, hingga memberi uang saku pernah dilakukannya.

2017-07-26 00:02:00
pencabulan
Advertisement

Agustinus Joko Purnomo (33), tukang kebun di salah satu SMP di Surabaya, Jawa Timur tega mencabuli MS (14), siswi kelas VIII di sekolah tersebut. Akibat ulah warga Tambak Wedi Tengah ini, korban kini hamil tujuh bulan.

Mendapati anaknya berbadan dua, orang tua korbanpun melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. "Kemudian kami lakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, baru kami menangkap pelaku," terang Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Arief Kristanto, Selasa (25/7).

Arief menceritakan, awal mula peristiwa ini terjadi di bulan Desember 2016 silam. Saat itu korban tengah menunggu jemputan usai pelajaran sekolah. Karena lama tak dijemput, kata Arief, tersangka yang merupakan tukang kebun di tempat sekolah korban, mengajaknya ke gudang.

"Di situlah tersangka mencabuli korban. Korban mencoba melawan dengan berteriak, namun tak ada yang mendengar karena situasi sekolah sudah sepi," ungkap Arief.

Sementara itu, tersangka mengaku, sudah sejak setahun lalu tertarik dengan korban. Kemudian dia berusaha mendekati korban dengan segala bujuk rayu. Mulai dari jalan-jalan, makan, hingga memberi uang saku pernah dilakukannya.

Hingga pada akhirnya, tersangka yang sudah beristri ini mempunyai kesempatan melampiaskan aksinya. "Dia korban lagi nunggu jemputan. Kemudian saya ajak ke gudang di sekolah, di Kenjeran. Sudah tiga kali saya lakukan," aku tersangka pada penyidik.

Sejak peristiwa tersebut, korban merasakan keanehan pada perutnya yang terus membesar. Meski berusaha ditutupi oleh korban, perut buncitnya pun diketahui orangtuanya. Akhirnya korban mengaku telah dihamili tersangka, dan orang tuanya melapor ke polisi.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2004 atas perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Pria paruh baya perkosa anak tiri hingga hamil
Dua bocah di Medan dicabuli ayah tiri saat ibu tak di rumah
Bapak di Rokan Hulu tega hamili anaknya sendiri
Saat istri bekerja, Edi nekat setubuhi anak kandungnya
Jadi budak seks ayah kandung, anak di Serpong dua kali melahirkan
Pisah dari Ibu, ABG putus sekolah jadi pelampiasan nafsu Bapak

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.