Pungli Rp 300 juta/bulan, manajer Pelindo III dijerat pasal berlapis
Uang tersebut bertujuan memperlancar atau mempermulus jalannya untuk mengeluarkan barang yang ada di TPS dari tahun 2013 hingga 2016.
Manajer Operasi dan Teknik Logistik PT Pelindo III, Firdiat Firman dikenakan pasal berlapis sama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Pasalnya, terdakwa Firdiat Firman dianggap dengan sengaja melakukan pungutan liar terhadap seorang importir bersama pejabat pelindo III (berkas perkara terpisah) lainnya.
Pejabat Pelindo III tersebut adalah Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, Rahmat Satria, kemudian Direktur Operasional PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan istrinya yakni Mieke Yolanda serta Direktur PT Akara Multi Karya rekanan PT Pelindo, Augusto Hutapea.
Dengan melakukan pemufakatan tersebut, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Catherine menegaskan pelaku telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Karena, sengaja melakukan pungutan liar dengan mengeluarkan barang yang ada di Terminal Peti Kemas milik seorang importir, meminta uang sebesar Rp 300 juta per bulannya. Dengan tujuan memperlancar atau mempermulus jalannya untuk mengeluarkan barang yang ada di TPS dari tahun 2013 hingga 2016.
"Perbuatan terdakwa juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana," terang Catherine dalam surat dakwaannya.
Baca juga:
Kapolri getol perangi korupsi, perwira di Sumsel pungli polisi baru
Peras penumpang kapal tanpa tiket, ABK Roro dibekuk petugas
Pungli di Peti Kemas Palaran, polisi sita deposito senilai Rp 396 M
Terungkapnya pungli di Polda Sumsel, prestasi sekaligus keprihatinan
Ini modus digunakan perwira Polda Sumsel pungli penerimaan polisi