LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pungli, perangkat desa di Penajam Kaltim dibekuk tim saber pungli

Pungli, perangkat desa di Penajam Kaltim dibekuk tim saber pungli. Tim Saber Pungli menerima laporan masyarakat, saat mengurus surat kepemilikan tanah (SKT). Tim saber gerak cepat, mendatangi kantor PPSDA di Desa Babulu Darat. Pelaku ditangkap dan disita uang Rp 2,4 juta.

2017-03-10 14:49:39
Pungutan Liar
Advertisement

D (41), pegawai pemerintah desa di Kantor Pertanahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PPSDA) Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terjaring operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres PPU. Uang Rp 2,4 juta disita petugas sebagai barang bukti.

Penangkapan terhadap D dilakukan Kamis (9/3) pagi kemarin. Sebelumnya, tim Saber Pungli menerima laporan masyarakat, saat mengurus surat kepemilikan tanah (SKT). Tim saber gerak cepat, mendatangi kantor PPSDA di Desa Babulu Darat.

"Ya, informasi itu benar. Jadi, ada warga mengeluh dipungut uang pengurusan SKT di kantor desa itu. Tim langsung bergerak, melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (10/3).

"Kita lakukan OTT terhadap bersangkutan (pegawai D) saat itu juga, kedapatan memungut uang diduga di luar ketentuan, untuk mengurus SKT itu. Kita sita uang tunai Rp2,4 juta diduga pungli," ujar Ade.

Tim Saber Pungli juga langsung mengamankan berkas-berkas pengurusan SKT yang diserahkan warga kepada pegawai D. "Selain uang, ada 5 bundel berkas pengurusan SKT yang disita tim saber di kantor desa itu," tambah Ade.

D kemudian digelandang ke Polres PPU. D ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli dan disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 dari Undang-undang No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sampai sekarang, keterangan dia (D) masih kita dalami, masih diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada saksi-saksi lain dari perangkat desa lainnya, dimintai keterangan," sebut Ade.

"Jangan pernah mengira, tim saber pungli tidak ada di lapangan ya. Tim ini terus bergerak terus menerus. Masyarakat kami harap jangan takut melapor, kerahasiaannya terjamin," tegasnya.

Baca juga:
Pemkot Depok lantik tim saber pungli agar layanan warga meningkat
Dua pegawai kontrak Dishub Klungkung tertangkap OTT
Minta tiang listrik dipindah, Enny mengaku dipalak PT PLN Rp 2 juta
Kadisdik Depok akan panggil Kepala SMAN 5 terkait dugaan pungli
Kepala sekolah SMP di Mataram tersangka kasus pungli UN ditahan
Camat & sekcam Pungging kena OTT Pungli, petugas amankan uang 6 juta
Terima uang pelicin Rp 100 ribu, petugas Syahbandar Sanur kena OTT

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.