LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pungli pembangunan tower telekomunikasi, Camat di Sukoharjo jadi tersangka

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu bendel Referensi Peraturan tentang Rekomendasi Perizinan Kecamatan Baki Tahun 2017 serta dua lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Baki atas nama Taufik Hidayat.

2018-05-25 01:31:00
Saber Pungli
Advertisement

Nahas nasib Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Taufik Hidayat. Saat sedang melakukan transaksi permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi (tower), tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng menyergapnya.

Taufik Hidayat kemudian dibawa ke Mapolsek Grogol, Solo Baru, untuk diperiksa. Selain Taufiq, satu orang staf PNS Bagian umum bernama Eko Setyanto dan satu orang saksi dari PT Daya Mitra Telekomunikasi, Muhammad Ilyas Ibrahim juga turut diamankan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, Taufik dan kedua saksi saat ini telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Advertisement

Menurutnya, Taufik diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) atas izin pendirian tower telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 03 RW 08, Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo kepada PT Dayamitra Telekomunikasi.

"Tim Polda Jateng yang dipimpin Kompol Fadli kemarin melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Sampai saat ini masih diperiksa dan belum dilakukan penahanan," jelas Agus, Kamis (24/5).

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu bendel Referensi Peraturan tentang Rekomendasi Perizinan Kecamatan Baki Tahun 2017 serta dua lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Baki atas nama Taufik Hidayat.

Advertisement

"Untuk Camat Baki telah kita tetapkan sebagai tersangka.Muhammad Ilyas Ibrahim dan Eko Setiyano masih sebagai saksi," jelasnya lagi.

Agus menegaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:
Pejabat Pemkot Padang Sidimpuan tertangkap tangan lakukan pungli
Camat di Tangsel jadi otak pungli Rp 600 juta izin rumah ibadah
Polisi bongkar dugaan praktik pungli dana JKN di Aceh Selatan
Pungli sopir truk masih marak, Menhub Budi surati pemda
2 PNS Dishub Kuansing kena OTT Tim Saber Pungli

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.