LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Puluhan Penumpang KM Arim Jaya Tewas, Nakhoda Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Arim Jaya tenggelam di perairan antara Pulau Sapudi-Pulau Giliyang, Sumenep, Madura pada Senin (17/6) sekitar pukul 07.00 Wib. Kapal Motor Arim Jaya dinakhodai oleh Arim, warga Desa Guwa-Guwa Kec. Ra'as Kab. Sumenep berangkat dari Pelabuhan Guwa-Guwa Kec. Ra'as Kab. Sumenep.

2019-07-17 13:30:38
Kecelakaan
Advertisement

Kejaksaan telah menerima surat penetapan tersangka nakhoda kapal motor Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep, Madura pada Senin (17/6) lalu. Dalam insiden tersebut, puluhan penumpang menjadi korban tewas tenggelam.

Penetapan status tersangka nakhoda kapal maut itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dari Polda Jatim. Hal itu menyusul diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni lalu.

"Sudah ada penetapan tersangkanya, yakni satu orang. Nama tersangka sama seperti kapalnya, yaitu Arim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Rabu (17/7).

Advertisement

Asep menambahkan, tersangka merupakan pemilik Kapal Motor Arim Jaya. Sayangnya Asep enggan merincikan peranan tersangka dalam kasus ini. "Kita belum tahu (peranan tersangka). Karena baru penetapan tersangka, dan berkasnya belum datang," tambahnya.

Terkait dengan pasal yang dijeratkan pada tersangka, Asep mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 323 ayat (1) berbunyi 'Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).'

Advertisement

Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi 'Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).'

Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi 'Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).'

Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Arim Jaya tenggelam di perairan antara Pulau Sapudi-Pulau Giliyang, Sumenep, Madura pada Senin (17/6) sekitar pukul 07.00 Wib. Kapal Motor Arim Jaya dinakhodai oleh Arim, warga Desa Guwa-Guwa Kec. Ra'as Kab. Sumenep berangkat dari Pelabuhan Guwa-Guwa Kec. Ra'as Kab. Sumenep.

KM Arin Jaya ini, diperkirakan mengangkut penumpang sekitar 52 orang. Kapal tidak hanya dinakhodai oleh Arim. Namun ia dibantu oleh Marwi.

Setelah kapal berangkat, sekitar pukul 10.00 Wib, sesampainya di perairan pertengahan Pulau Sepudi dan Kepulauan Giliyang, perahu terkena ombak besar. Hal ini, diduga mengakibatkan kapal terguling dan kemudian tenggelam. Puluhan penumpang ditemukan tewas akibat insiden tersebut.

Baca juga:
Polisi Selidiki Sebab Tumpahnya 7.000 Ton Batu Bara di Perairan Pantai Selatan
Tongkang Terseret Ombak Pantai Selatan, 7.000 Ton Batu Bara Tumpah ke Laut
Sering Lolos Bak 'Siluman' 3 Kapal Raksasa Pencuri Ikan Tertangkap di Indonesia
Kapal Dihantam Gelombang Tinggi, Lima WNA Asal Jepang Tenggelam di Labuan Bajo
Perahu Dihantam Gelombang, Nelayan di NTT Tenggelam di Perairan Tanjung Toroso
LCT Muatan Koral Tenggelam di Perairan Berau, 3 ABK Selamat & 1 Orang Hilang

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.