Puluhan panti pijat plus di Palembang tak berizin
"Jika tidak diindahkan (mengajukan izin), baru kita tertibkan," terang Faizal.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang mengungkap ada puluhan panti pijat urut tradisional (PPUT) ilegal. Mayoritas panti pijat tak berizin ini menyediakan layanan plus-plus.
Sayangnya, Kepala Dinsos Kota Palembang Faizal AR tidak menyebut nama dan alamat PPUT ilegal yang dimaksud.
"PPUT terdaftar hanya 53. Tapi masih banyak lagi yang tidak terdaftar, diperkirakan ada puluhan lagi. Dan PPUT ilegal ini menyediakan layanan plus-plus atau prostitusi," ungkapnya kepada merdeka.com, Senin (20/1).
Dalam waktu dekat, Dinsos akan menerbitkan PPUT tersebut sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan, dan Pemangkasan Rambut.
Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa tempat-tempat tersebut wajib memiliki izin operasi. Namun, Dinsos masih memberikan kesempatan pemilik usaha untuk memproses izin usaha atau memperpanjang izin bagi izin usahanya yang sudah habis.
"Jika tidak diindahkan, baru kita tertibkan," terang Faizal.
Baca juga:
Salahi izin, panti pijat dan spa di Tangerang terancam disegel
Polda Jabar amankan gadis di bawah umur di tempat pijat Jl Braga
Tingkatkan kesehatan tubuh dengan terapi ular piton
Berkedok kebugaran, panti pijat plus-plus marak di Pekanbaru
Ini konsep pijat dan spa syariah ala MUI