LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Puluhan Bandar Narkoba di Bandung Diringkus

Puluhan Bandar Narkoba di Bandung Diringkus. Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan ada 24 orang tersangka yang ditangkap dari total 22 kasus yang berbeda. Turut pula disita ratusan gram narkoba jenis sabu yang siap digunakan maupun diedarkan.

2019-09-18 05:36:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan puluhan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama dua pekan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan ada 24 orang tersangka yang ditangkap dari total 22 kasus yang berbeda. Turut pula disita ratusan gram narkoba jenis sabu yang siap digunakan maupun diedarkan.

"Kita berhasil menyita sebanyak 416,30 gram sabu-sabu dan ganja 12,25 gram, dari operasi yang dipimpin oleh Kasatnarkoba, AKBP Irfan (Nurmansyah)," kata dia saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9).

Advertisement

Penangkapan tersangka itu dilakukan selama dua pekan terakhir. Mereka didominasi pengedar narkoba yang melakukan aksinya dengan beragam modus, seperti modus tempel, atau transaksi di perumahan, apartemen dan kosan bahkan jasa pemesanan daring serta pengiriman menggunakan jasa paket.

Di antara mereka, seorang bandar narkotika berinisial IH diringkus setelah ditetapkan menjadi target operasi dari Satuan Narkoba. Dari yang bersangkutan anggota kepolisian mengamankan 381 gram sabu yang siap edar.

"HI ini masuk jaringan narkotika yang memasok barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Bandung, Jakarta dan Yogyakarta," ucap dia.

Advertisement

Selain narkoba, barang bukti berupa alat konsumsi narkoba, timbangan digital, dan ponsel ikut disita.

Kepada pelaku, dipersangkakan melanggar pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda sebesar minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

Sementara untuk para pengguna dipersangkakan melanggar pasal 112 Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

Baca juga:
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 4,7 Kg Asal Jakarta ke Surabaya
8 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan Polda Metro Jaya
Ganja Siap Edar dari Sumatera Hendak Diselundupkan ke Jawa Timur Lewat Bus
Ada Transaksi Narkoba saat Tawuran Manggarai
3 Napi WNA Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Terjaring Razia Polisi di Singkawang, 6 Orang Positif Pakai Narkoba

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.