Pulang mengaji, Melati dicabuli gurunya di dalam kamar
Pulang mengaji, Melati dicabuli gurunya di dalam kamar. Peristiwa tragis yang dialami Melati terjadi usai mengaji di salah satu tempat ibadah yang berlokasi di Purwokerto Selatan, Banyumas. Saat itu, Melati yang tinggal berdua bersama salah seorang temannya, diajak masuk ke sebuah ruangan oleh guru mengajinya.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai guru mengaji karena telah berbuat cabul terhadap muridnya. Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian.
"Kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban, sebut saja Melati (9). Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 14 Mei 2017," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (16/5).
Dia mengatakan, peristiwa tragis yang dialami Melati terjadi usai mengaji di salah satu tempat ibadah yang berlokasi di Purwokerto Selatan, Banyumas. Saat itu, Melati yang tinggal berdua bersama salah seorang temannya, diajak masuk ke sebuah ruangan oleh guru mengajinya yang berinisial Kh (24), warga Ajibarang, Banyumas. Sementara teman korban menunggu di luar selama Melati berada di dalam kamar bersama Kh.
"Di ruangan tersebut, Kh melakukan perbuatan cabul terhadap Melati hingga mengalami pendarahan," ujar dia, seperti diberitakan Antara.
Ketika pulang ke rumah, kata dia, Melati melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Setelah mendengar cerita anaknya, lanjut dia, orangtua Melati segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Banyumas yang ditindaklanjut penyidikan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera menangkap Kh dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan tersebut. "Bahkan, dimungkinkan ada korban yang lain. Kami masih periksa lebih lanjut untuk pengembangan yang lain," tambahnya.
Terkait perbuatan tersebut, dia mengatakan Kh bakal dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ditanya Kapolres, tersangka Kh mengaku telah berbuat cabul terhadap lima anak didiknya, tiga anak di antaranya hanya diraba-raba. Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan karena kedekatannya dengan anak-anak.
"Kalau sama anak itu (Melati, red.) hingga tiga kali," katanya.
Baca juga:
Pengusutan pendeta pedofilia lamban, Vatikan berkeras sudah tepat
Guru privat setubuhi murid sambil merekam dengan handphone
Guru ngaji cabul ajukan banding usai divonis 10 tahun penjara
Kakak bercumbu sama kenalan, adik yang masih SD digilir 2 siswa SMA
Pengacara guru ngaji kesal hakim tak panggil pelaku asli pencabulan
Korban pencabulan tuding guru ngaji berdalih korban salah tangkap
Pengakuan kakek hamili cucu: Dapat wangsit buat jadi dukun