LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pulang karaoke, dua pemuda nekat curi sepeda motor tetangga

Martin dan Gendut berencana menjual motor hasil curiannya itu hanya Rp 1 juta.

2015-10-20 16:12:33
Pencurian
Advertisement

Dua pemuda diringkus petugas Unit Satreskrim Polsek Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah lantaran nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri. Kedua pemuda itu adalah Agus Setiawan alias Martin (21) dan Deddy Kurniawan alias Gendut (22). Keduanya merupakan warga Jalan Karanganyar, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sebelum melancarkan aksinya kedua pemuda itu tengah mabuk di salah satu tempat karaoke di daerah Mberok, Kawasan Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sepulang dari karaoke, keduanya terbesit mencuri sebuah sepeda motor merek Honda Vario yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci di rumah Maliyem, Jalan Karanganyar RT 1 RW 12, Pedurungan, Semarang, Kamis (20/8) malam. Sepeda motor tersebut diketahui milik Hendro yang digadaikan kepada Maliyem.

Keduanya lantas bekerja sama dengan cara menuntun sepeda motor tersebut keluar rumah Maliyem. Martin dan Gendut berencana menjual motor hasil curiannya itu hanya Rp 1 juta. Namun apes, belum sempat laku, keduanya sudah ditangkap anggota Reskrim Polsek Pedurungan Semarang.

Advertisement

"Jadi sepeda motor itu pengen tak jual, uangnya untuk nebus BPKB. Karena uang yang saya gunakan untuk karaoke itu hasil dari menggadaikan BPKP," ungkap Gendut saat gelar kasus di Mapolsek Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (20/10).

Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Semarang, AKP M. Bahrin menyatakan keduanya mengaku baru mencuri sepeda motor pertama kali. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Pedurungan Semarang. Akibat perbuatanya tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Bahrin.

Advertisement

Baca juga:
Tepergok mencuri motor, dua anggota Brimob babak belur dihajar warga
Beraksi di 6 lokasi, Jamal dan Hadi curi 10 sepeda motor
Terpergok saat mencuri motor di Makassar, Yacob dipukuli warga
Mahasiswinya hilang 4 hari, pihak UI baru terima kabar kemarin
Mahasiswi UI yang hilang dikabarkan telah pulang ke rumahnya

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.