Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beraksi di 6 lokasi, Jamal dan Hadi curi 10 sepeda motor

Beraksi di 6 lokasi, Jamal dan Hadi curi 10 sepeda motor Curanmor. © Otosia.com

Merdeka.com - Jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti 10 sepeda motor. Dua pelaku itu, atas nama Jamalludin alias Jamal (19), warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru dan Triyadi alias Hadi (29), warga Desa Butong RT04, Kecamatan Teweh Selatan.

"Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti 10 unit sepeda motor," kata Kapolres Barito Utara AKBP Nurhandono di Muara Teweh seperti dilansir dari antara, Senin (19/10).

Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Tersangka Jamal ditangkap pada 26 September 2015 di Desa Sikui, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Revo di Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan.

"Setelah ditangkap tersangka Jamal mengaku mengambil kendaraan tersebut bersama dengan tersangka Hadi," ungkap Nurhandono.

Setelah mendapat informasi itu, kemudian polisi melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka Hadi pada 11 Oktober 2015 di wilayah Polsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Nurhandono menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan dan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya di lapangan. Berdasarkan pengakuan, tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor enam kali di Kota Muara Teweh.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, berupa 10 kendaraan bermotor roda dua. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Barito Utara.

"Jadi kita dari Polres Barut berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus curanmor yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara, dan dari hasil interogasi tersangka sementara diakui kelompok ini melakukan aksi sebanyak enam kali TKP," ujar Nurhandono.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penanganan kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dimohon kepada pemilik kendaraan yang telah dicuri agar bisa mengambil kendaraan miliknya, dengan membawa bukti surat-surat kendaraan," tandas Nurhandono. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP