LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PTUN Tunda Putusan Menkum HAM, Agung dilarang klaim DPP Golkar

Kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan tidak boleh mengambil tindakan administratif maupun politik

2015-04-01 18:10:17
PTUN
Advertisement

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah menetapkan untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, yang sebelumnya telah mengesahkan kepengurusan DPP Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali.

"Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril, Rabu (1/4).

Yusril menjelaskan, Majelis Hakim juga telah melarang Menkumham untuk membuat SK-SK lain, yang merupakan tindak lanjut atas SK yang ditunda pelaksanaannya tersebut, dan menegaskan jika putusan pengadilan adalah hukum di mana semua pihak wajib menaatinya.

Dengan putusan penundaan itu, lanjut Yusril, kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan tidak boleh mengambil tindakan administratif maupun politik, termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR.

"Kepengurusan DPP Golkar yang sah, mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009, yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung, yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret, sampai adanya putusan penundaan hari ini, 1 April 2015," pungkasnya.

Yusril juga menambahkan, putusan penundaan PTUN hari ini akan memperkuat permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara, yang meminta agar PN Jakarta Utara memerintahkan Agung Laksono cs, mengosongkan kantor DPP Golkar yang selama ini mereka duduki.

Baca juga:
PTUN tunda SK Menkum HAM soal Golkar, pemerintah takkan intervensi
Fadli Zon sebut putusan PTUN legitimasi kubu Ical di fraksi Golkar
Kubu Ical siap pasang badan jika hakim PTUN diancam loyalis Agung
PTUN tunda SK Menkum HAM, Yusril usir Agung cs dari DPP Golkar

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.