Fadli Zon sebut putusan PTUN legitimasi kubu Ical di fraksi Golkar
Merdeka.com - Putusan sela majelis hakim PTUN Jakarta menunda SK Menkum HAM yang menetapkan Golkar kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah. Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan tak akan membacakan kedua surat perombakan fraksi Golkar yang dikirim oleh kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie sampai ada keputusan hukum yang tetap.
"Dengan adanya putusan sela itu surat kami tarik dan kami pending sehingga masih status quo dan kami tunggu pengadilan yang bersifat tetap," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Dia memastikan Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak akan membahas perihal fraksi Golkar. Mereka bakal menunggu salah satu kepengurusan Golkar itu memiliki berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jadi besok Bamus tidak akan membahas masalah Golkar. Selama parpol belum ada keputusan yang definitif dan inkrah maka yang dilakukan pimpinan dewan akan berlaku keputusan yang punya kekuatan hukum tetap," terangnya.
Waketum Partai Gerindra ini memastikan fraksi Golkar yang sah adalah fraksi yang dipimpin oleh Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo. Oleh karena itu, tidak boleh ada perebutan fraksi Golkar lagi di DPR.
"Karena ada putusan sela artinya memang masih status quo. Pimpinan fraksi Golkar masih pimpinan yang sekarang (Ade Komaruddin)," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya