LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PT DGI kembalikan kerugian negara Rp 70 Miliar ke KPK

Uang pengganti merupakan salah satu fokus KPK dalam penanganan kasus korupsi. KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Proyek tersebut diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.

2018-09-06 20:25:49
Kasus korupsi
Advertisement

PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) mengembalikan uang Rp 70 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang itu terkait sejumlah perkara yang menjerat PT DGI.

"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp70M," kata Juru Bicara KPK di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/9).

Uang pengganti merupakan salah satu fokus KPK dalam penanganan kasus korupsi.

Advertisement

"Pengembalian uang ini diharapkan nanti memperkuat fungsi recovery asset untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi," jelasnya.

Sementara itu, hari ini, KPK memeriksa Manager Marketing PT NKE Tbk Laurensius Teguh Khasanto Tan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011.

Febri mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik mengonfirmasi sejumlah hal. Salah satunya, perihal adanya aliran dana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana ke pihak-pihak lain.

Advertisement

"Penyidik mengkonfirmasi sejumlah data tentang pemberian yang dilakukan oleh PT DGI kepada sejumlah pihak terkait pemenangan proyek," ucap dia.

KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Proyek tersebut diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.

Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini diketahui bermitra dengan Permai Grup milik terdakwa korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung dan Bos PT Binivian Konstruksi Abadi kembali diperiksa
Reaksi wajah Zumi Zola mendengar 10 orang saksi di sidang lanjutan
Nasib 2.357 PNS korupsi akan diputus usai Menpan RB rapat dengan Mendagri dan BKN
KPK periksa 3 tersangka anggota DPRD yang terlibat suap APBD
Gubernur Jateng dan Sulsel segera pecat PNS terpidana korupsi
KPK pesan jangan ada korupsi berjamaah di Sumut, Gubernur Edy akan belajar dari Emil

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.