PT Bumi Hijau Lestari Jadi Tersangka Karhutla di Sumsel
PT Bumi Hijau Lestari Jadi Tersangka Karhutla di Sumsel. Dedi mengatakan, penyidik akan memeriksa saksi ahli untuk mengetahui tingkat kelalaian tersangka. Sebab, tersangka tidak hanya dijerat KUHP. Tetapi UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU lainnya.
Polisi menetapkan korporasi dan Direktur Operasional berinisal AK sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut adalah PT Bumi Hijau Lestari (BHL).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, AK dinilai tak mampu mencegah kebakaran hutan dan lahan yang menjadi wewenangnya. Menurut dia, sebagai Direktur Operasional seharusnya AK berupaya untuk mengurangi risiko bencana itu.
"Dugaan sementara lalai," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (18/9/2019).
Dedi mengatakan, penyidik akan memeriksa saksi ahli untuk mengetahui tingkat kelalaian tersangka. Sebab, tersangka tidak hanya dijerat KUHP. Tetapi UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU lainnya.
"Penyidik terus mendalami. Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain). sekarang baru AK yang didalami," ucap dia.
Dedi membeberkan, khusus di wilayah Sumatera Selatan ada 18 kasus yang ditangani dengan 27 tersangka perorangan serta 1 tersangka korporasi yakni PT Hijau Bumi lestari.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Direktur PT BHL Jadi Tersangka karena Biarkan 2.500 Hektare Lahan Terbakar
Selain Salat Istiska, Ini Upaya Warga & TNI-Polri di Sumsel Tangani Karhutla
Mengerahkan Segala Upaya Demi Padamkan Karhutla
Gubernur Sumsel Siap Mundur Jika Tak Mampu Atasi Karhutla
Darurat Karhutla, Ini Data Kebakaran Hutan di era Jokowi Periode Pertama
Siapa Kapolda yang Diancam 'Out' Kapolri?