Psikolog Forensik Hingga Klinik Dewasa jadi Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini
Tiga saksi tersebut adalah Romo Frans Magnis Suseno, Liza Marielly Djaprie, dan Reza Idragiri Amriel.
Pengadilan Negeri Jakarta selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Khusus hari ini, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli yang meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," ungkap kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (26/12).
Ronny menyebut tiga saksi tersebut mulai dari ahli Filsafat Moral hingga Psikolog Forensik.
"Romo Frans Magnis Suseno (Guru Filsafat Moral); Liza Marielly Djaprie (Psikolog Klinik Dewasa); Reza Idragiri Amriel (Psikolog Forensik)," papar Ronny.
Seperti diketahui, Richard didakwakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoshua bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Richard disebut secara sadar melakukan penembakan atas perintah atasannya, Sambo.
Richard didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lewat Pasal tersebut, Richard terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Saat ini, Richard merupakan satu-satunya terdakwa pembunuhan Brigadir J yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang mau bekerja sama mengungkap kejahatan.
(mdk/tin)