LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PSI: Pemerintah dan DPR Harus Mempertimbangkan Membubarkan KPI

Menurutnya, lembaga tersebut cukup banyak menimbulkan kontroversi sehingga harus dievaluasi demi perbaikan ke depan. Terbaru adalah saat KPI pusat membatasi jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris dan hanya boleh disiarkan di radio setelah pukul 22.00 WIB.

2021-06-28 06:11:57
Komisi Penyiaran Indonesia KPI
Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi kinerja dan meninjau ulang keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan untuk membubarkan KPI,” kata Plt Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha di Jakarta, Minggu (27/6).

Menurutnya, lembaga tersebut cukup banyak menimbulkan kontroversi sehingga harus dievaluasi demi perbaikan ke depan. Terbaru adalah saat KPI pusat membatasi jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris dan hanya boleh disiarkan di radio setelah pukul 22.00 WIB.

Advertisement

PSI memahami bahwa KPI hadir sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Penyiaran nomor 32/2002. Tetapi kinerja lembaga tersebut tetap harus selalu dievaluasi. Ia menilai selama ini KPI lebih sibuk berupaya menyensor iklan Shopee, mengawasi isi siaran YouTube, Netflix dan lain sebagainya.

“Lembaga ini tidak relevan lagi dengan zaman, tidak bermanfaat untuk masyarakat, dan hanya rajin memicu kontroversi tidak perlu. Pajak rakyat harus demi kemaslahatan rakyat. Relevan dan bermanfaat atau dibubarkan,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Pada 2019, PSI mengkritisi rencana KPI yang berniat ikut mengawasi YouTube, Facebook, Netflix, dan media digital lainnya. Dalam Undang-Undang Penyiaran, kewenangan KPI mencakup lembaga siaran yaitu televisi dan radio, tidak termasuk media digital.

Advertisement

Di sisi lain, ironisnya, PSI menilai KPI gagal mengawasi kualitas isi siaran televisi dan selama bertahun-tahun mendiamkan berbagai acara yang tidak mendidik namun tetap tayang dan ditonton jutaan rakyat setiap hari.

"Banyak kritik dilontarkan, tapi KPI tidak juga berubah," tutup Giring.

Oleh karena itu, lanjutnya, PSI mendorong pemerintah segera mengevaluasi kinerja KPI agar perbaikan di lembaga itu semakin baik ke depannya terutama dalam hal penyiaran yang berkualitas.

Baca juga:
KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Tampilkan Tayangan Menstimulasi Pernikahan Dini
Peringatan Harsiarnas 2021, Jokowi Minta KPI Lakukan Pengawasan Berimbang
KPI: Peringatan Harsiarnas Jadi Momentum Perpindahan Siaran TV Analog ke Digital
KPI Tegur TVRI Karena Tayangkan Adegan Ciuman Bibir
KPID DKI Apresiasi Langkah Cepat O Channel Tangani Kasus Penyiar Bola
Cegah Peristiwa Terulang, O Channel Briefing Jajaran Tim Produksi dan Programming

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.