LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK

PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK. Juru bicara PSI bidang Hukum Rian Ernest, mengatakan, untuk Pasal 275 Ayat 2, pihaknya mempertanyakan makna citra diri yang termuat dalam pasal tersebut. Pasal itu membuat PSI sempat terlibat perseteruan dengan Bawaslu.

2018-06-08 16:37:21
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun yang diuji Pasal 275 ayat 2 dan Pasal 276 ayat 2.

Juru bicara PSI bidang Hukum Rian Ernest, mengatakan, untuk Pasal 275 Ayat 2, pihaknya mempertanyakan makna citra diri yang termuat dalam pasal tersebut. Pasal itu membuat PSI sempat terlibat perseteruan dengan Bawaslu.

"Dari situ kita merasa ada kerugian secara konstitusional, meskipun SP3 itu akhirnya terbit, namun secara reputasi, PSI sudah cukup tercederai. Dan kita ingin hal ini tak terulang, kita coba memohonkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi menguji frasa citra diri," ucap Rian di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/6).

Advertisement

Dia menuturkan, adanya frasa tersebut menjadikan Pasal 275 ayat 2 layaknya pasal karet. "Enggak ada penjelasan, enggak ada definisi, enggak ada kategori, enggak ada parameter, jadi susah juga untuk partai melakukan sosialisasi politik," ungkap Rian.

Sementara itu, Pasal 276 Ayat 2 tentang kampanye atau beriklan di media massa, diuji juga lantaran dipandang membuat partai baru susah dikenali publik.

"Artinya undang-undang yang sekarang berlaku membatasi kami PSI untuk beriklan. Padahal PSI ini berangkat dari titik yang total berbeda dari partai politik yang sudah puluhan tahun di Indonesia. Partai-partai lain tidak beriklan semuanya sudah hafal," jelas Rian.

Advertisement

Dia menjelaskan, sebenarnya mempersilakan KPU mengatur iklan, tetapi jangan membatasi PSI.

"Silakan saja, KPU bisa memfasilitasi iklan, enggak masalah, tetapi jangan membatasi kita beriklan. Sekarang bagaimana caranya PSI sebagai partai baru menyampaikan gagasan politik, menyampaikan visi-misi dan program kalau kita beriklan enggak boleh," tegas Rian.

Dia pun meminta kepada majelis MK untuk menyatakan dua pasal tersebut inkonstitusional.

"Yang kita minta itu frasa citra diri dan larangan beriklan itu dinyatakan inkonstitusional. Tetapi majelis hakim mempunyai pandangan sendiri, kita serahkan semuanya ke majelis hakim," katanya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Golkar minta publik sabar soal uji materi masa jabatan presiden dan Wapres
Kecil kemungkinan MK kabulkan uji materi masa jabatan presiden dan Wapres
Ngotot larang eks koruptor jadi Caleg, KPU minta UU Pemilu direvisi
OSO minta KPU patuhi UU Pemilu soal larangan eks koruptor jadi caleg
Sidang gugatan jabatan wapres, hakim MK tanya apakah JK bersedia maju Pilpres
Jimly minta MK pertegas aturan boleh tidaknya JK maju Cawapres lagi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.