LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PSBB Jawa-Bali, Pemkot Semarang Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan PKM harus kembali diperketat dan disesuaikan dengan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat.

2021-01-07 14:48:28
PSBB
Advertisement

Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis, mengatakan PKM harus kembali diperketat dan disesuaikan dengan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat

"Kami akan implementasikan. Beberapa hal sudah diatur dalam PKM. Dalam satu hingga dua hari ini revisi sudah bisa ditandatangani," katanya dilansir Antara, Kamis (7/1).

Advertisement

Ia menuturkan beberapa penyesuaian yang dilakukan, di antaranya pemberlakuan bekerja dari rumah untuk ASN, operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan, hingga pembatasan fasilitas umum serta kegiatan sosial budaya.

"Saat ini pemberlakuan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Semarang masih 50 persen bekerja dari rumah," katanya.

Mulai 11 Januari, kata dia, akan diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah untuk PNS dan non-PNS tersebut. Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Advertisement

Adapun restoran, tempat hiburan, serta PKL, kata dia, akan dibatasi jam bukanya hingga pukul 21.00 WIB. "Khusus tempat makan ini fokus pembatasan pada kapasitas maksimal 50 persen, disesuaikan dengan kondisi di lapangan," katanya.

Dalam revisi PKM tersebut, lanjut dia, berbagai kegiatan seminar, dialog, serta diskusi yang digelar secara offline diminta untuk ditunda penyelenggaraannya.

Untuk pernikahan, lanjutnya, tetap diizinkan, namun hanya sebatas pelaksanaan akad nikah dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Berkaitan dengan angka kasus COVID-19 yang masih tinggi, ia meminta masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang baik. "Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu," katanya.

Baca juga:
Ganjar Buka Peluang Terapkan PSBB Seluruh Jateng Jika Kasus Covid-19 Masih Meningkat
Airlangga Minta Kepala Daerah Siapkan Regulasi Teknis Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali
Alasan Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali 11-25 Januari
Fraksi PKB DPRD Dukung PSBB Jawa-Bali: Kalau DKI Saja Enggak akan Berjalan
Airlangga Sebut Pemprov DKI akan Segera Terbitkan Regulasi PSBB

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.