PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang
Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan.
Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya (Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan). Namun perpanjangan PSBB kali ini dilakukan dengan berbagai catatan dan kelonggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"PSBB diperpanjang dengan memuat berbagai instrumen yang disesuaikan dengan hal-hal yang masih dijadikan keluhan secara sosial kemasyarakatan," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam telekonferensi Rapat Evaluasi PSBB di wilayah Tangerang Raya (Minggu, 28/6).
Wahidin meminta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan komunikasi dan koordinasi perihal keluhan sosial kemasyarakatan. Termasuk diantaranya persiapan menghadapi salat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban.
Wahidin menuturkan, berdasarkan pengamatannya langsung di sejumlah pasar modern di Tangerang Raya, pengunjung dan pedagang di pasar modern sudah relatif lebih patuh pada protokol kesehatan. Namun di pasar tradisional, persoalan social distancing dan fasilitas pola hidup bersih dan sehat belum sepenuhnya berjalan baik.
"Ada tapi tidak merata atau ada tapi tidak tersosialisasi dengan baik. Jadi pasar tradisional ini, relatif perlu perhatian khusus," tegasnya dalam rapat yang diikuti oleh Forkopimda se Tangerang Raya, serta para kepala OPD Pemprov Banten dan kabupaten kota Tangerang Raya itu.
Perpanjangan masa PSBB di Tangerang Raya, juga mengacu pada informasi aktual pelaksanaan PSSBB dari bupati/walikota di Banten dalam menetapkan langkah pemerintah selanjutnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi para kepala daerah di wilayah Banten, yang mampu bekerja menstabilkan perekonomian di wilayahnya.
"Lainnya, kuartal ketiga yang seharusnya mulai terasa saat pandemi, tapi di tengah krisis aktivitas masyarakat tidak berkurang. Untuk belanja sehari-hari, berdasarkan survei, masyarakat relatif cukup berkemampuan," kata Wahidin.
Baca juga:
Rhoma Irama Tetap Gelar Konser di Bogor, Bupati Yasin Ancam Ambil Tindakan Tegas
Tunggu PSBB Selesai, Persib Tak Terburu-buru Latihan
Keluar Masuk Kota Makassar Harus Kantongi SK Tanda Bebas Covid-19
Masuk Zona Hijau, Sukabumi Mulai Longgarkan Aktivitas Ekonomi
Masa Berlaku Tes PCR dan Rapid Test untuk Urusan Transportasi Jadi 14 Hari