Keluar Masuk Kota Makassar Harus Kantongi SK Tanda Bebas Covid-19
Merdeka.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengeluarkan kebijakan tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian meninggi. Dia mewajibkan bagi warga yang keluar masuk Kota Makassar mengantongi surat keterangan (SK) tanda bebas Covid-19.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda Makassar, OPD dan seluruh camat di Posko Induk Covid 19, jl Nikel Raya, Sabtu (27/6). Nantinya aturan tersebut akan diatur dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Makassar.
Rudy menegaskan, SK bebas Covid-19 ini bertujuan untuk menekan transportasi penyebaran virus Covid 19. Sehingga siapa pun yang masuk di Makassar harus memiliki surat keterangan bebas virus asal Wuhan, China itu.
"Kita tidak pernah tahu misalnya ada yang ke Maros, dari Maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan entah terpapar di mana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai," katanya, Sabtu (27/6).
Dia mengungkap, dirinya sementara membentuk tim percepatan yang bermuara pada tiga konsep, yakni kepatuhan, kejujuran dan saling pegang tangan untuk menyadarkan masyarakat.
Tiga unsur ini, dinilai Rudy, sangat penting karena jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan tidak jujurnya saat sedang merasakan gejala.
Di samping itu, dia meminta, camat dan lurah agar lebih massif berkomunikasi dengan RT/RW untuk selalu memantau warganya.
"Dengan pendekatan persuasif seperti ini akan lebih cepat menekan angka penyebaran virus di Kota Makassar," pungkas Rudy.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca Selengkapnyamenjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat
Baca Selengkapnya