LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Prostitusi Modus Pijat di Bongkar, Sekali Kencan Rp1 juta-Rp2 Juta

Prostitusi Modus Pijat di Bongkar, sekali kencan Rp1 juta-Rp2 Juta. Tarif sekali kencan yang ditawarkan pun bervariasi hingga Rp2 juta, dengan usia wanita muda 19-22 tahun.

2019-08-20 01:04:00
Prostitusi Online
Advertisement

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, membongkar praktik prostitusi bermodus pijat di salah satu hotel di Balikpapan. Tarifnya Rp1 juta-Rp2 juta sekali kencan. Satu dari 5 wanita yang diamankan adalah muncikari.

Keterangan diperoleh, kasus itu terbongkar Kamis (15/8) sore lalu, setelah polisi mengendus praktik bisnis pijat esek-esek itu melalui aplikasi pesan instan MeChat. Tarif sekali kencan yang ditawarkan pun bervariasi hingga Rp2 juta, dengan usia wanita muda 19-22 tahun.

"Sebagaimana disampaikan Dirkrimsus (Kombes Pol Budi Suryanto), dugaan kasus prostitusi ini berbasis chatting melalui aplikasi pesan instan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/8) malam.

Advertisement

Usia memastikan adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan, tim Ditreskrimsus bergerak ke hotel itu. Para pelaku penyedia jasa pijat itu pun berhasil diamankan.

"Laporan adanya kegiatan (bisnis prostitusi) itu memang benar. Tim Siber kemudian mengamankan para penyedia jasa itu, termasuk muncikarinya," ujar Ade.

Dijelaskan, para wanita itu merupakan terapis. Di sela aktivitasnya, terapis lantas menawarkan harga lain untuk layanan lebih dari sekadar jaa pijat. "Untuk itu, terapis menawarkan harga lebih tinggi, melalui aplikasi chatting MeChat," terang Ade.

Advertisement

Kelima wanita tersebut masing-masing DH (38) sebagai muncikari, dan RF (20), SD (19), DF (18) serta SA (19) sebagai terapis. "Muncikari itu yang mereservasi hotel dan ikut memasarkan bisnis itu," jelas Ade.

Masih menurut Ade, tim masih terus mengembangkan kasus itu. "Diperkirakan, ada 8 wanita lagi di bawah koordinasi DH di 2 hotel yang berbeda. Sementara, yang kita amankan ini diterapkan pasal 27 ayat 1 UU ITE junto pasal 282 KUHP," demikian Ade.

Baca juga:
Sisi Gelap di Balik Gemerlapnya SPG Otomotif
Kata Seksolog Soal Gigolo Bunuh Pelanggan, Baper & Enggak Laku-Laku
Suami di Madiun yang Jual Istri untuk Seks Threesome Juga Layani Video Call
Butuh Uang Persalinan, Suami di Madiun Jual Istri yang Hamil 6 Bulan untuk Threesome
Suami di Madiun Jual Istri untuk Layani Seks Threesome
Tiga WNA Terjaring Pesta Seks di Sawah Besar

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.