LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Prostitusi di Puncak Bogor Terbongkar, Sekali Kencan Rp500 Ribu

Praktik esek-esek di kawasan Puncak belum benar-benar hilang. Setelah bencana banjir bandang pada Selasa (19/1), polisi mengungkap tindak prostitusi di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (22/1).

2021-01-22 14:53:06
Prostitusi
Advertisement

Praktik esek-esek di kawasan Puncak belum benar-benar hilang. Setelah bencana banjir bandang pada Selasa (19/1), polisi mengungkap tindak prostitusi di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (22/1).

Praktik prostitusi ini terbilang konvensional, di mana ada penjaga vila berinisial LS menelepon seorang muncikari berinisial NO, untuk membawakan perempuan kemudian diberikan kepada tamu vila.

"NO kemudian membawa empat perempuan yang dua dari Bogor dan dua dari Cianjur. Jadi perkara ini kami usut setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada tindak prostitusi dilakukan karyawan vila," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun.

Advertisement

LS dan NO masing-masing mendapat keuntungan Rp100 ribu dari setiap perempuan yang diberikan kepada lelaki hidung belang. Sementara perempuan yang dijajakan mendapat Rp300 ribu sekali kencan.

"Jadi pelanggan harus bayar Rp500 ribu. Rp300 ribu untuk perempuan dan Rp200 ribu untuk NP dan LS masing-masing Rp100 ribu," kata Harun.

Harun menceritakan, saat pengungkapan kasus ini, pihaknya mendapati empat kamar di vila itu sedang diisi lelaki dan perempuan tanpa status perkawinan. Hingga disimpulkan ini merupakan tindak prostitusi.

Advertisement

Sementara empat perempuan yang dianggap menjadi korban, tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya sebatas saksi. Kata Harun, empat perempuan dan NO rupanya sudah saling mengenal.

"Korban sebagai saksi saja. Korban kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing. Dalam kasus ini antara muncikari dan korban tidak ada unsur paksaan karena mereka saling mengenal dan praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun," katanya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dua pasal sekaligus. Pasal 2 Undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dan pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP.

"Pasal 296 KUHP juncto506 KUHP, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Sementara Pasal 2 Undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dengan hukuman 3 tahun penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.

Baca juga:
Pemilik Spa Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Terdampak Pandemi, Spa di Bandung Alih Fungsi Jadi Tempat Prostitusi
Buka Usaha Prostitusi Berkedok Spa, Dua Orang Muncikari Ditangkap Polisi
Kronologis Pembunuhan Janda Muda di Palembang
Berdalih Ekonomi Bangkrut, Belasan PSK di Denpasar Nekat 'Kerja' Siang Hari
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.