LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Projo datangi Polda Metro bawa bukti Ahmad Dhani hina Presiden

Projo datangi Polda Metro bawa bukti Ahmad Dhani hina Presiden. "Kita bawa transkip orasi Dhani dan rekaman video utuh dari awal sampai akhir. Kami sudah menambahkan bukti-bukti baru yang sangat akurat," ujar Riano.

2016-11-16 18:22:25
Ahmad Dhani
Advertisement

Relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) mendatangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangannya bermaksud untuk melengkapi alat bukti untuk menjerat pentolan grub band Dewa 19, Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam aksi damai 4 November.

"Kami ingin sampaikan soal perkembangan proses pelaporan kami soal penghinaan Presiden oleh Ahmad Dhani. Kami baru saja bertemu penyidik. Penyidik menyampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan agaknya sudah akan rampung. Kami juga menambahkan bukti-bukti," ujar Ketua Umum LRJ Riano Oscha, Rabu (16/11) sore.

Dalam hal ini, kata Riano, pihaknya berharap Ahmad Dhani segera ditetapkan tersangka. Ia pun memperkirakan Dhani akan segera diperiksa penyidik pada Kamis (17/11) besok. "Kita harapkan tidak lama lagi Ahmad Dhani segara ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira besok atau lusa Ahmad Dhani akan dipangil penyidik, karena saksi-saksi belasan orang sudah rampung," ucapnya.

"Kita bawa transkip orasi Dhani dan rekaman video utuh dari awal sampai akhir. Kami sudah menambahkan bukti-bukti baru yang sangat akurat, artinya tidak seperti yang disampaikan Ahmad Dhani bahwa ada pemotongan-pemotongan video, ini videonya utuh," kata Riano.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Projo Guntur Siregar mengucapkan hal yang senada. Dirinya berharap Dhani segera ditetapkan tersangka, karena kalau tidak akan menjadi preseden buruk kedepannya.

"Kita harapkan, karena negara kita negara hukum, ini tidak menjadi preseden buruk. Warga negara harus hati-hati. Apalagi ada motif-motif politik yang dilakukan Dhani, supaya ini pembelajaran buat Ahmad Dhani," ujar Guntur.

Dalam kasus ini, Dhani akan dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:
Dilaporkan hina Presiden Jokowi, Dhani bakal dipanggil Polda Metro
Fahri Hamzah dan Ahmad Dhani dipolisikan usai kompak sentil Jokowi
Merasa difitnah, Ahmad Dhani laporkan pemilik akun FB Indra Tan
Anggap tak ngerti hukum, Ahmad Dhani batal laporkan relawan Jokowi
Pembelaan Ahmad Dhani dituding hina Jokowi sampai dilaporkan polisi

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.