Pria S2 minta MK legalkan bunuh diri pernah curhat ke SBY & Ahok
"Begini, Pak. Kesatu, tidak bekerja. Terus kedua, kayaknya saya merasa banyak yang gangguin saya, Pak," kata Ryan.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (16/7) lalu, menggelar persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang diajukan seorang pria bernama Ignatius Ryan Tumiwa (40). Ryan yang diketahui berijazah S2 itu menguji pasal 344 KUHP.
Ryan mengungkapkan, stress karena belum mendapatkan pekerjaan. Selain itu, Menurut Ryan, warga sekitar rumahnya kerap usil terhadap dirinya. Dia pun meminta MK melegalkan bunuh diri.
"Begini, Pak. Kesatu, tidak bekerja. Terus kedua, kayaknya saya merasa banyak yang gangguin saya, Pak," kata Ryan dalam risalah sidang perkara MK nomor 55/PUU-XII/2014,yang dikutip merdeka.com, Senin (4/8).
"Gangguinnya bagaimana?" tanya Anggota Hakim Patrialis Akbar.
Ryan mengatakan, salah satu gangguan itu didapatnya ketika merayakan hari raya ulah tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Sama seperti masyarakat Indonesia pada umumnya, saat merayakan 17 Agustus dia memasang bendera merah putih.
"Salah satu contohnya, ya begini. Waktu awal Agustus tahun lalu, saya ini kan memasang bendera di pagar halaman rumah saya, Pak, bendera merah putih. Saya mau apa namanya tuh ... mau merayakan 17 Agustus, saya pasang 1 Agustus. 10 Agustus bendera merah putih saya dicuri orang. Saya merasa banyak yang isengin saya, Pak, gitu," kata Ryan.
Bukan hanya itu, Ryan juga kerap merasa kurang dihargai oleh warga sekitar saat tengah mengadakan kegiatan resmi lingkungan. Saking kesalnya, Ryan pun mengaku melaporkan masalah ini ke Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Terus juga tahun 2012 ya, saya kan rapat RT enggak ... kayaknya sengaja enggak diundang gitu, seperti ada unsur kesengajaan. Saya sudah lapor, Pak, ke ... melalui SMS, ya. Ke Pak Ahok, sudah saya lapor 0811944728. Saya juga sudah lapor ke ... SMS 9949, Pak SBY. Tapi juga enggak mendapatkan tanggapan, saya merasa hidup ini kayaknya enggak dihargai gitu, Pak. Terus saya merasa enggak ada gunanya lagi," terang Ryan.
Menanggapi curhatan Ryan, Patrialis pun memberikan saran kepada pria yang tercatat lulusan dari Universitas Indonesia (UI) itu. Menurut Patrialis seorang Ahok dan SBY tidak membalas karena kesibukannya sebagai pejabat. Ryan pun harus memaklumi itu.
"Ya, enggak apa-apa. Ya, jadi gini, kita paham ya, kita paham maksudnya Pak Ryan ini. Ya, kan kalau Pak Ahok dan Pak SBY kan sibuk, kan enggak mungkin dijawab satu persatu, ya," kata Patrialis.
Sebelumnya diberitakan Ryan ingin menyuntik mati dirinya karena tidak punya kerjaan. Tetapi Ryan tidak bisa bunuh diri lantaran terganjal pasal 344 KUHP.
"Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," bunyi pasal tersebut.
Dengan demikian, bila Ryan ingin bunuh diri maka dia akan diganjar penjara selama 12 tahun. Oleh karena itu, dia meminta MK untuk menghapus pasal 344 KUHP tersebut.
(mdk/did)