Pria digebuki massa di Makassar jadi tersangka pencabulan siswi SD
Sebelum mencabuli, Dominggus melakukan percobaan penculikan terhadap Sw. Korban kemudian dibawa ke gang sempit kemudian dicabuli. Dominggus sempat diperiksa psikolog karena ada dugaan kelainan jiwa. Selama diperiksa, Dominggus juga memberikan keterangan berubah-ubah.
Dominggus (41) bonyok dihajar massa di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Makassar. Tindakan tersebut dilakukan warga karena kesal yang bersangkutan diduga telah mencabuli bocah kelas III SD berinisial Sw.
"Penyidik baru saja menetapkan lelaki itu sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 82 UU No 17 tahun 2016 ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa, (6/11).
Sebelum mencabuli, Dominggus melakukan percobaan penculikan terhadap Sw. Korban kemudian dibawa ke gang sempit kemudian dicabuli.
Dominggus sempat diperiksa psikolog karena ada dugaan kelainan jiwa. Selama diperiksa, Dominggus juga memberikan keterangan berubah-ubah.
Untuk menangani kasus ini, polisi juga melibatkan tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
Baca juga:
Utang dan seksual jadi kasus terbanyak kekerasan dalam pacaran di Palembang
Seorang pria diamankan polisi, diduga lakukan pencabulan dan usaha penculikan
Siswi SMP di OKU hamil 7 bulan akibat digagahi ayah tiri di bawah ancaman
Badan Pengawas HAM sebut pelecehan seksual lumrah terjadi di Korut
Pria 40 tahun di Rokan Hilir bawa kabur siswi SMA lalu dicabuli
Penjelasan RSU dr Soetomo soal dugaan dokter lecehkan calon kopilot Citilink
Gara-gara kasus pelecehan seksual, 48 pegawai Google dipecat