LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria di Serdang Bedagai Tega Aniaya Ayah yang Tengah Sakit

Akibat penganiayaan itu, MD Manullang mengalami luka memar di bagian tangan dan punggung. Pria ini tak terima dan membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Dia bahkan mengadukan putranya itu sebagai pecandu narkoba.

2020-08-06 20:06:00
penganiayaan
Advertisement

Seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Tri Boy Manullang (34), tega menganiaya ayah kandungnya, , MD Manullang (68). Dia emosi dan memukuli pria tua itu dengan kursi plastik.

"Penganiayaan terjadi di rumah mereka, Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (4/8)," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, Kamis (6/8).

Penyebab Tri Boy mengamuk belum diketahui pasti. Beredar informasi dia emosi karena tak diberi uang.

Advertisement

Robin mengatakan, penganiayaan itu terjadi saat abang Tri Boy, N Manullang (39), akan membawa ayah mereka pergi berobat menggunakan becak. Namun, Tri Boy malah marah-marah dan mengancam akan membakar becak yang akan digunakan.

MD Manullang pun menantang putranya untuk membuktikan ancamannya membakar becak itu. Ditantang, emosi Tri Boy semakin memuncak. Dia mengambil kursi plastik dan memukuli ayahnya.

Akibat penganiayaan itu, MD Manullang mengalami luka memar di bagian tangan dan punggung. Pria ini tak terima dan membuat laporan ke Polsek Perbaungan. Dia bahkan mengadukan putranya itu sebagai pecandu narkoba.

Advertisement

Polisi menyelidiki laporan korban dan mengumpulkan barang bukti. Tri Boy pun ditangkap pada Selasa (4/8) sore. "Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan," ucap Robinson.

Dalam kasus ini, Tri Boy disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dia dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.