LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria di Riau Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur Lalu Dicabuli

Pelaku mengakui mencabuli korban selama sepekan dalam pelarian. Bahkan terungkap, perbuatan layaknya suami istri itu pernah mereka lakukan sebelum korban kabur dari rumah.

2019-10-02 04:32:00
pencabulan
Advertisement

AZ mencabuli gadis remaja 16 tahun di Pekanbaru hingga akhirnya ditangkap polisi. Pria usia 28 tahun itu sebelumnya membawa lari gadis tersebut dari Pekanbaru ke Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Awalnya mereka janjian bertemu di Jalan Lintas Timur Km 13 Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya. Kemudian berangkat di Indragiri Hulu," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Efrin J Manulang Selasa (1/10).

Menurut Efrin, kerabat korban, YS sempat mengetahui korban mau dibawa lari. Namun dia kehilangan jejak saat pengejaran.

Advertisement

"YS berteriak dan mengejar pelaku yang membawa korban, tapi gagal," kata Efrin.

Lalu YS pulang ke rumah dan memeriksa isi kamar korban. Dia menemukan sepucuk surat dari pelaku, yang tertulis bawah pelaku berniat akan menikahi korban. Lalu YS menghubungi orang tua kandung korban yang tinggal di Nias, Provinsi Sumatera Utara dan melapor ke Polsek Tenayan Raya.

Setelah menerima laporan, polisi melacak keberadaan pelaku dan korban. Hasilnya, mereka terendus berada di sebuah desa di Kecamatan Peranap. Pelaku sudah satu pekan membawa korban. Tak ingin buang waktu, petugas langsung berangkat ke lokasi.

Advertisement

Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku dan korban lalu dibawa ke Pekanbaru, Sabtu (28/9). Pelaku diinterogasi karena membawa kabur anak di bawah umur.

"Saat diperiksa, pelaku mengaku sengaja membawa korban untuk dinikahi," kata Efrin.

Pelaku mengakui mencabuli korban selama sepekan dalam pelarian. Bahkan terungkap, perbuatan layaknya suami istri itu pernah mereka lakukan sebelum korban kabur dari rumah.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya. Korban juga sudah dilakukan visum," tegas Efrin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Iming-Imingi Service Gratis Handphone, Guru di Banjar Cabuli Puluhan Anak
Takut Dicerai, Istri di Kutai Kartanegara Bantu Suami Cabuli Anak
Bocah SD di Kukar Lompat dari Motor Takut Diperkosa Ayah Tirinya Lagi
Usai Menonton Video Porno, Remaja di Aceh Utara Perkosa Saudara Tiri
Nasib Nahas Gadis Depok, Mau Punya Kulit Putih Malah Dibius & Diperkosa
Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Taksi di Gianyar Dibekuk Polisi
Mau Jadi Putih Lewat Suntik, AM Malah Dibius & Diperkosa Teman Kenalan Medsos

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.