LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria di Musi Rawas Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP Hingga Hamil 7 Bulan

Apri Suwarno (27) dua kali memperkosa adik iparnya, SN (14), hingga hamil tujuh bulan. Tak sanggup menahan malu, korban akhirnya memutuskan berhenti dari sekolahnya meski baru duduk di kelas dua SMP.

2019-09-08 23:35:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Apri Suwarno (27) dua kali memperkosa adik iparnya, SN (14), hingga hamil tujuh bulan. Tak sanggup menahan malu, korban akhirnya memutuskan berhenti dari sekolahnya meski baru duduk di kelas dua SMP.

Peristiwa itu berawal ketika korban sering menginap rumah saudarinya di Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan, awal Februari 2019. Ternyata, kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan kepada korban.

Pelaku mengatur rencana agar nafsu bejatnya terlampiaskan. Tibalah saatnya ketika korban sedang tidur di kamar dan istri serta anak pelaku juga terlelap tidur di kamar berbeda. Pelaku berpura-pura mengajak korban mengobrol lalu membujuknya melakukan hubungan badan. Korban menolak namun perlawanannya gagal. Pelaku memperkosanya.

Advertisement

Sukses dengan aksi pertama, pelaku kembali mengulangi perbuatannya beberapa hari kemudian. Lagi-lagi, perkosaan itu dengan ancaman pembunuhan jika korban mengadu ke keluarganya.

Awal bulan ini, korban mengeluhkan sakit pada bagian perutnya ditambah mulai membuncit. Betapa kagetnya keluarga melihat hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan korban mengandung janin berusia tujuh bulan.

Korban didesak menjelaskan siapa pelakunya. Namun, dia membisu dan menangis karena teringat ancaman pelaku dulu. Barulah kemudian korban mengaku pelakunya tak lain adalah kakak iparnya sendiri.

Advertisement

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengungkapkan, sebelum dilaporkan ke polisi, keluarga membawa pelaku ke rumah kepala desa untuk diinterogasi. Begitu dipertemukan dengan korban, tersangka mengakui perbuatannya dan akhirnya digiring ke kantor polisi.

"Tersangka dua kali memperkosa korban dengan ancaman dibunuh. Korban hamil tujuh bulan," ungkap Suhendro, Minggu (8/9).

Atas perbuatannya, terjadi dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini korban berhenti dari sekolah karena malu atas kehamilannya.

"Kami upayakan memberikan sanksi dengan pasal maksimal dan mudah-mudahan hakim bisa lebih bijak menjatuhkan vonis nanti," ucapnya.

Baca juga:
Dugaan Pencabulan Siswi TK, Hasil Visum dan Kesaksian Orang Tua Korban Beda
Pemangku Adat Sebut Pembunuh Gadis Baduy Tak Bisa Dikenakan Hukum Adat
Pengakuan Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Bikin Merinding
VIDEO: Pengakuan Pembunuh Gadis Baduy
Fakta-Fakta Pembunuhan dan Perkosaan Gadis Baduy Bikin Miris Hati
Guru Pendamping Dilaporkan Polisi Karena Diduga Cabuli Anak TK di Mojokerto

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.