LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pria di Denpasar aniaya kerabatnya sendiri pakai pedang

Pelaku mengeluarkan pedang dari sarungnya yang diselipkan di pinggang kirinya. Tanpa basa basi, pelaku menebas lengan tangan kiri dan kaki kiri korban. Korban terluka dan harus mendapat 10 jahitan. Ibu korban yang sempat melerai kejadian tersebut juga mengalami luka di kelingking tangan kiri akibat terkena pedang.

2018-10-26 23:04:00
penganiayaan
Advertisement

Pande Putu Rudita (59) diamankan kepolisian Denpasar Barat, karena diduga melakukan penganiayaan kepada kerabatnya sendiri.

Peristiwa itu berawal pada Minggu (21/10) sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah warung milik Ni Luh Suparti (Ibu korban) di Jalan Kartini, nomor 77 A, Wangaya Kelod, Denpasar Utara.

Pelaku datang mencari Nyoman Tommy Januarta Pande yang saat itu membantu ibunya menutup warung. Pelaku turun dari sepeda motornya dan menuding korban telah mengeroyok anaknya.

Advertisement

Pelaku mengeluarkan pedang dari sarungnya yang diselipkan di pinggang kirinya. Tanpa basa basi, pelaku menebas lengan tangan kiri dan kaki kiri korban. Korban terluka dan harus mendapat 10 jahitan. Ibu korban yang sempat melerai kejadian tersebut juga mengalami luka di kelingking tangan kiri akibat terkena pedang.

Korban langsung melaporkan ke Mapolsek Denpasar Barat. Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumah mertuanya. Pada Kamis (25/10).

Advertisement

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, menjelaskan bahwa saat pelaku mendatangi korban, terjadi percecokan. Pelaku juga sudah menyiapkan parang untuk menyerang korban.

"Ini masalah keluarga, pelaku dan korban ada hubungan keluarga. Pelaku hanya melampiaskan emosinya, bukan berniat menyerang terus," ucapnya, di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (26/10).

Polisi menyita barang bukti berupa satu pedang panjang sekitar 55 centimeter milik pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga:
Aniaya teman hingga tewas, santri Ponpes di Ogan Ilir jadi tersangka
1 Pelajar terlibat pembegalan anggota Koramil, celurit disembunyikan di kebun pisang
4 Begal anggota Koramil di Bekasi diringkus polisi, 2 masih diburu
Sering chat dengan istri tetangga, Saihu dihajar hingga babak belur
Anggota Koramil di Bekasi dikeroyok 8 begal hingga menderita luka bacok
Seorang santri di Ogan Ilir tewas tak wajar, ditemukan banyak luka lebam

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.