Presiden Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik
Presiden Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik. Terlebih, bahan baku untuk membuat baterai mobil listrik ada di Indonesia sehingga bisa dengan cepat dirancang.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik. Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin 5 Agustus 2019.
"Sudah, sudah saya tanda tangani hari Senin pagi," ujar Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan melalui perpres ini, pemerintah ingin mendorong pelaku industri otomotif membangun mobil listrik di Indonesia. Terlebih, bahan baku untuk membuat baterai mobil listrik ada di Indonesia sehingga bisa dengan cepat dirancang.
"Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena bahan-bahan ada di kita," jelasnya.
Jokowi menuturkan bahwa membangun industri mobil listrik tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Yang terpenting, kata dia, dalam mengembangkan industri mobil listrik juga perlu melihat pasar ke depan.
"Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?" kata dia.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Diteken Tahun ini, Aturan Mobil Listrik Targetkan Produksi Dimulai 2021
Ini Tahapan yang Harus Dilalui Mobil Listrik Sebelum Beroperasi di Indonesia
Kemenhub Siapkan Infrastruktur Pengujian Laik Jalan Mobil Listrik
Anies Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil Genap
Presiden Jokowi: Kalau Perpres Mobil Listrik Sudah Sampai ke Meja, Saya Pasti Teken