Presiden Jokowi Putuskan UN 2020 Ditiadakan Dampak Wabah Corona
Keputusan peniadaan UN ini berlaku di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, mengatakan Jokowi memutuskan hal sebagai tindak lanjut kebijakan social distancing (pembatasan sosial) merespons wabah Covid-19 di Indonesia.
"Peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus Corona SARS 2 atau Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (24/3).
Keputusan tersebut, kata Fadjroel, diambil usai menggelar rapat terbatas terkait Ujian Nasional di tengah pandemi Covid-19. Fadjroel menjelaskan, keputusan peniadaan UN ini berlaku di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," ungkap Fadjroel.
Baca juga:
Penjelasan Mendikbud Nadiem soal UN 2020 Ditiadakan
Nadiem: UN 2020 Ditiadakan Tapi Ujian Sekolah Masih Bisa Dilaksanakan
Pimpin Ratas Bahas UN, Jokowi Tekankan Jangan Sampai Rugikan Siswa
IDI Aceh Sarankan Ujian Nasional Ditunda Cegah Penyebaran Virus Corona
Komisi X DPR dan Mendikbud Sepakat UN 2020 Ditiadakan Karena Virus Corona