Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli 2021
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun berbeda dengan sebelumnya, sejumlah pelonggaran dilakukan untuk beberapa sektor.
"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," kata Jokowi melalui siaran Youtube, Selasa (20/7).
Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ujarnya.
Selama PPKM Darurat berlangsung, Jokowi mengaku selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujarnya.
Baca juga:
PPKM Darurat Dilonggarkan, PKL Boleh Beroperasi dan Makan di Tempat Maksimal 30 Menit
PDIP DKI Buka Dapur Umum untuk Warga Jakarta yang Sedang Isolasi Mandiri
Tingkat Hunian Hotel di Jakarta Hanya 10 Persen Selama PPKM Darurat
Satgas Covid-19: Banten Tak Patuh Pakai Masker, DKI Tidak Taat Jaga Jarak
Viral Video Titik Penyekatan Sia-Sia, Polisi Beralasan Masih Persiapan
Satgas Sebut PPKM Darurat Berhasil Turunkan Kasus Covid-19
Anies Ingatkan Pengurus Masjid Gelar Salat Berjamaah: Kalau Sakit Sulit, RS Penuh!