Praperadilan Rommy Diputus Selasa Pekan Depan
Terpisah, tim pengacara Romahurmuziy, Mohammad Ikhsan, mengaku optimis gugatannya akan diterima oleh majelis hakim. Sementara itu, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Firman, menegaskan penanganan perkara ini sudah sah dan sesuai prosedur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, hari ini. Agenda sidang kali ini kesimpulan.
Sidang berlangsung singkat. Masing-masing pihak baik Romahurmuziy yang diwakili pengacara maupun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyerahkan kesimpulan dalam bentuk bundelan dokumen dan compact disc ke majelis hakim.
Majelis hakim, Agus Widodo, menunda sidang hingga Selasa 14 Mei 2019. "Jadi putusannya Insya Allah akan kita bacakan hari Selasa 14 Mei 2019," kata Agus menutup sidang dengan mengetok palu, Jakarta (10/5).
Terpisah, tim pengacara Romahurmuziy, Mohammad Ikhsan, mengaku optimis gugatannya akan diterima oleh majelis hakim.
"Kemarin, permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti dan ahli dari KPK," terang dia.
Sementara itu, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Firman, menjelaskan berkas yang diserahkan ke majelis hakim terkait poin-poin penting selama sidang.
"Ini poin-poin selama persidangan kemarin kita simpulkan. Terkait menguatkan jawaban kita dan bukti-bukti yang sudah kita hadirkan," kata dia.
Dia tegaskan, penanganan perkara ini sudah sah dan sesuai prosedur. "Tindakan penangkapan tangan dan tindakan lainnya sudah sesuai hukum," tutur dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Saksi Ahli Sebut Tak Masalah KPK OTT Rommy dengan Perencanaan
Saksi Ahli Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Romahurmuziy
KPK Bawa Dua Koper Dokumen di Sidang Praperadilan Romahurmuziy
Praperadilan Rommy, KPK Keberatan Isi Surat Keterangan Saksi Ahli
Menag Lukman Hakim Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Tersangka Rommahurmuziy
Praperadilan Rommy, KPK Beberkan Perkenalan Haris dengan Menag Lukman
Menag Lukman 'Insyaallah' Hadir dalam Pemeriksaan KPK Besok