Praperadilan Kandas dan Dicekal ke Luar Negeri, Richard Lee Diperiksa Polisi Kamis Lusa
Surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi pihak Richard Lee melalui pengacaranya.
Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa dokter Richard Lee (DRL) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada Kamis (19/1).
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (14/2).
Budi menyebut, surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi pihak Richard Lee melalui pengacaranya.
"Sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," ujar Budi.
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, Majelis Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan diajukan oleh Richard Lee. Dengan demikian, status tersangka Richard Lee tetap sah.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/2).
Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri
Sebagai langkah antisipasi, Polda Metro Jaya telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Richard Lee. Pencekalan ini berlaku sejak 10 Februari - 1 Maret 2026.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal, atau yang kita kenal dengan 'cekal', sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (11/2).
Periode pencekalan bisa saja bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik. "Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ucap Budi.