LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Praperadilan Ditolak, Penangkapan Laskar FPI di Tol Cikampek Dianggap Sah

Hakim Ahmad Suhel menilai, penangkapan yang dilakukan di Tol Cikampek kepada Khadavi oleh termohon yakni kepolisian sudah sah. Terlebih, lanjutnya, penangkapan yang dilakukan kepolisian juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

2021-02-09 12:48:27
Bentrokan FPI
Advertisement

Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hakim Ahmad Suhel menilai, penangkapan yang dilakukan di Tol Cikampek kepada Khadavi oleh termohon yakni kepolisian sudah sah. Terlebih, lanjutnya, penangkapan yang dilakukan kepolisian juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Advertisement

Gugatan tersebut terkait penangkapan yang dianggap tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.

Menanggapi putusan hakim, Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho menghormati putusan hakim terkait gugatan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian.

Selaku kuasa hukum keluarga Khadavi, ia telah menduga bila hakim akan menolak gugatan tersebut. Walaupun seluruh fakfa dalam persidangan telah menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Advertisement

"Kami menghormati putusan praperadilan apapun itu. Sudah kita duga sebelumnya ini akan ditolak. Apapun juga fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum jika tertangkap tangan, KUHP juga mengatakan pasal 18 ayat 2 itu diserahkan kepada penyidik terdekat," kata Kurniawan saat ditemui usai persidangan.

Atas hal tersebut, Kurniawan tetap tak mau ambil pusing, karena berdasarkan hasil putusan praperadilan semakin menguatkan rekomendasi yang telah dibuat oleh Komnas HAM.
"Tapi oke lah kalau hakim menggunakan pendapat ahli yang bisa dibawa ke kesatuannya itu oke saja. Tapi apapun itu putusan praperadilan hari ini menguatkan rilis yang dibuat komnas HAM," ujarnya.

"Bahwa empat orang ini berada di bawah penguasaan Polda dan itu secara resmi bukan penguasaan liar. Jadi apapun yang terjadi kepada anak-abak ini, harus tetap dilakukan pengusutan sesuai rekomendasi komnas HAM," tambahnya.

Keterangan Saksi Ahli

Sebelumnya pada sidang yang berlangsung, Kamis (5/2) Pihak termohon Kapolda Metro Jaya telah menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua.

Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.

"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK, Andre Joshua di saat dimintai kesaksianya.

Andre menjelaskan bahwa upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap

"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.

Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 2 KUHAP, yang berbunyi "Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat".

Atas hal itu, Andre menerangkan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkapan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.

Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.