LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Ini Syarat Harus Disiapkan Pendaftar

Pelajari lebih lanjut tentang PPPK paruh waktu, kategori ASN yang memberikan solusi bagi tenaga honorer dengan gaji sesuai UMP.

Kamis, 11 Sep 2025 16:17:00
pppk paruh waktu
PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Ini Syarat Harus Disiapkan Pendaftar (merdeka.com)
Advertisement

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi waktu tidak penuh. PPPK paruh waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, sehingga menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.

Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan nomor induk PPPK. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki status kepegawaian yang jelas.

Skema PPPK paruh waktu lahir dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat akhir tahun 2024.

Definisi dan Status PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Mereka tetap memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan diakui sebagai pegawai pemerintah.

Advertisement

Pemerintah memberikan nomor identitas pegawai ASN kepada PPPK Paruh Waktu, sehingga mereka dapat berkontribusi secara resmi dalam pelayanan publik.

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Pemerintah resmi mengatur skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di instansi pemerintah.

Advertisement

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi dasar hukum bagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Aturan ini menargetkan penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat pada akhir tahun 2024, memberikan harapan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan posisi tetap.

Tujuan dan Latar Belakang

Kehadiran PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mengatasi dampak dari penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer. Dengan adanya skema ini, instansi pemerintah dapat memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Target dan Kriteria PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN 2024. Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan posisi dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Kriteria lain termasuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS 2024. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik meskipun belum mendapatkan posisi tetap.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Meskipun sama-sama berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki perbedaan signifikan. Pertama, jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sedangkan PPPK Penuh Waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

Kedua, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan upah minimum daerah (UMD) tempat mereka bekerja. Selain itu, gaji juga mempertimbangkan penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Ketiga, masa kontrak PPPK Paruh Waktu umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja baik memiliki kesempatan untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan ini bergantung pada evaluasi kinerja yang positif, ketersediaan anggaran pemerintah, dan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jabatan Dapat Diisi

Kebutuhan jabatan yang dapat diisi melalui skema paruh waktu mencakup guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola layanan operasional. Hal ini menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

Syarat Pendaftaran Diperlukan

Berikut dokumen persyaratan dan cara pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025

-Dokumen Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu 2025

-Pas foto terbaru berlatar merah

-KTP

-KK

-Ijazah terakhir

-Transkrip nilai

-SKCK

-Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah

-NPWP

-Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Persyaratan dokumen bisa berbeda-beda tiap instansi, peserta bisa memantau di laman instansi masing-masing.

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Login dengan akun masing-masing.

3. Pilih menu pengisian DRH NI PPPK

4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi.

Advertisement

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi.

Berita Terbaru
  • PB Akuatik Segera Bentuk Asosiasi Polo Air Indonesia, Paling Lambat Juni 2026
  • Bencana Longsor Landa Area PLTA Cisokan, Diduga Dipicu Hujan Deras
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan: Faktor 3M
  • Mendikdasmen: Pembelajaran Mendalam Kunci Wujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional
  • Prakiraan Cuaca BMKG 2 Mei: Mayoritas Kota Besar Alami Hujan Ringan hingga Lebat
  • berita paham
  • konten nais
  • nais
  • pppk paruh waktu
  • pppk paruh waktu 2025
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter Muhamad Agil Aliansyah
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.