LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPP nilai perlu perluasan pasal perzinaan soal LGBT di revisi UU KUHP

Romi menegaskan partainya menolak keras perilaku LGBT karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila terutama sila satu, Ketuhanan Yang Maha Esa.

2018-01-23 20:48:00
LGBT
Advertisement

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy atau yang biasa dipanggil Romi menyesalkan pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang mengungkap ada lima fraksi di DPR yang menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). PPP, kata Romi, memandang perlu adanya perluasan pasal perzinaan yang termasuk menyangkut LGBT dalam revisi UU KUHP.

Romi menegaskan partainya menolak keras perilaku LGBT karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila terutama sila satu, Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Karena itu sebagai umat beragama PPP berada di garda terdepan untuk memastikan perluasan pasal perzinaan ini betul-betul akan termuat di dalam revisi UU KUHP," kata Romi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Selasa (23/1).

Advertisement

Selain hukuman bagi pelaku LGBT, Romi juga berharap UU KUHP memuat aturan soal hukuman bagi para penyebar, pendukung dan penyokong aksi LGBT.

"Kami juga meminta agar UU KUHP ini memuat hukuman yang setimpal bagi para publisher bagi para penyokong pendukung dan pemrakarsa program atau LGBT dalam bentuk apapun dalam bentuk publikasi cetak, medsos dan sebagainya," tegasnya.

Romi mengaku tidak memahami konteks pernyataan Zulkifli. Untuk itu, dia menyarankan Ketua MPR itu segera meluruskan pernyataannya terkait sikap 5 fraksi soal LGBT.

Advertisement

Secara khusus, tidak ada pembahasan Undang-Undang khusus mengenai LGBT dalam Prolegnas DPR. Pembahasan itu, kata dia, masuk dalam pembahasan revisi UU KUHP.

Ada dua pembahasan UU yang menjadi fokus PPP, pertama UU anti minuman keras dan revisi UU KUHP terkait dengan perluasan pasal perzinaan.

Ditambahkannya, pembahasan soal perluasan pasal perzinaan harus mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan aksi LGBT.

"Tentu pasal-pasal yg terkait dengan hukuman pidana, sanksi pidana itu harus dikenakan kepada mereka-mereka yang melakukan itu. Karena sekali lagi ini bukan hanya kecenderungan alamiah tapi sudah jadi gerakan," tandasnya.

Persoalan LGBT kembali mencuat saat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan ada lima fraksi yang setuju perilaku LGBT. Namun ia enggan merinci siapa saja fraksi yang menyetujui itu.

Dia memastikan Fraksi PAN di DPR menolak. Pernyataan Zulkifli pun menuai reaksi dari sejumlah parpol di DPR. Ada yang menyebut pernyataan Zulkifli tanpa dasar, ada juga yang menyebut justru Fraksi PAN yang tak hadir dalam rapat pembahasan UU LGBT.

Baca juga:
Wakil Ketua MPR sebut ucapan Zulkifli Hasan jadi pengingat bahaya LGBT
Fadli Zon ingatkan hati-hati bicara di tahun politik
JK sebut tidak akan ada yang berani melegalkan LGBT di Indonesia
Bamsoet yakin Komnas HAM sepakat soal pemidanaan LGBT
Pimpinan DPR desak Zulkifli Hasan segera klarifikasi pernyataan LGBT

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.