PPKM Mikro Diperpanjang hingga 19 April, Ada 5 Provinsi Tambahan
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan dilakukan dan berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan dilakukan dan berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi. Yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, total sebanyak 20 provinsi menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan.
Perpanjangan PPKM Mikro ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada Senin (5/4).
“Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT,”kata Mendagri dalam keterangannya, Senin (5/4).
Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
PPKM Bersakala Mikro yang dijalankan selama ini, lanjut Tito, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM.
“Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang,” tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sumsel Ditetapkan PPKM Mikro, Epidemiolog Nilai Seharusnya Sejak Dulu
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro jadi 20 Provinsi hingga 19 April
Hampir Seluruh Provinsi Alami Penurunan Kasus Covid, Kecuali Banten
Masyarakat Bisa Buka Puasa Bersama di Restoran Saat PPKM, Ini Syaratnya
Menkes: PPKM Mikro Berdampak Baik, Libur Panjang Bisa Tingkatkan Kasus Covid-19