Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat Bisa Buka Puasa Bersama di Restoran Saat PPKM, Ini Syaratnya

Masyarakat Bisa Buka Puasa Bersama di Restoran Saat PPKM, Ini Syaratnya Ilustrasi restoran. ©2012 Shutterstock/Csaba Vanyi

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, memastikan sejauh ini kegiatan buka bersama (bukber) masih bisa dilakukan di restoran saat bulan puasa nanti. Menyusul waktu pelaksanaan kegiatan bukber dinilai tidak melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sebenarnya bukber itu tidak masalah, karena memang waktunya juga bisa range (jarak) operasional restoran. Karena sampai (PPKM) saat ini operasional restoran masih sampai jam 21.00 WIB malam. Jadi, kalau buka bersama misalkan jam 19.00 WIB atau 18.30 WIB masih memungkinkan dilakukan," ujar dia dalam video conference bersama Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4).

Kendati demikian, dia meminta, seluruh pelaksanaan kegiatan bukber di bulan puasa nanti tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Menyusul masih tingginya ancaman penularan virus Covid-19 di ibu kota.

"(Jadi), masalah protokol kesehatan harus benar benar diterapkan, di jaga. Seperti tetap kondisi physical distancing harus dilaksanakan dengan tertib," ucap dia mencontohkan.

Dia menambahkan, terkait tata pelaksanaan bukber masih akan diatur lebih lanjut. Mengingat, pihaknya bersama stakeholders terkait lainnya masih melakukan pembahasan agar implementasi dilapangan tidak melanggar ketentuan PPKM.

"Jadi, saat ini untuk program-program bukber bulan puasa di restoran, cafe-cafe ini kita masih sedang bahas bersama dengan PHRI dan juga internal tim Pemprov DKI Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota. Rencana tersebut berdasarkan keputusan dari pemerintah pusat yang sudah memberikan informasi terkait rencana perpanjangan tersebut.

"Sudah diumumkan pemerintah pusat bahwa akan ada perpanjangan. Kita akan jalankan itu," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP