LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM Level 4 Mulai Diterapkan di Palembang, Usaha Kecil Boleh Beroperasi 24 Jam

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan di Kota Palembang mulai hari ini hingga dua pekan ke depan. Meski demikian, banyak kelonggaran yang diberikan dengan tujuan menstabilkan perekonomian.

2021-07-26 13:53:26
PPKM
Advertisement

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan di Kota Palembang mulai hari ini hingga dua pekan ke depan. Meski demikian, banyak kelonggaran yang diberikan dengan tujuan menstabilkan perekonomian.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, kelonggaran-kelonggaran yang dimaksud seperti membolehkan usaha berskala kecil beroperasi 24 jam atau seharian penuh. Sementara pada PPKM Level 3, yang sebelumnya diberlakukan di Palembang, usaha-usaha itu diberikan batasan waktu operasi.

"Usaha kecil boleh buka 24 jam," ungkap Harnojoyo, Senin (27/7).

Advertisement

Sementara itu, usaha besar seperti mal atau pusat perbelanjaan modern diberikan kelonggaran untuk buka hingga pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya, mal hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

"Sekarang tutup pukul delapan malam," kata dia.

Menurut Harnojoyo, kelonggaran diberikan berdasarkan kajian aspek ekonomi dengan tujuan memulihkan ekonomi di masa pandemi. Namun, operasional tetap mengedepankan disiplin protokol kesehatan sebagai pertimbangan aspek kesehatan.

Advertisement

"Kita ingin memulihkan ekonomi dan kesehatan, tapi tetap jaga prokes," ujarnya.

Sementara itu, untuk perkantoran, seperti pemerintahan, tetap diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen. Tidak ada perubahan kebijakan dalam sektor ini seperti pada PPKM sebelumnya.

"Pelayanan publik tetap, hanya pembatasan pegawai saja dilakukan," pungkasnya.

Baca juga:
DPR: Pelanggar Prokes Bukan Kriminal, Tidak Perlu Sanksi Pidana
DPR Sebut Wacana Jadikan Satpol PP Penyidik Pelanggar PPKM Ada Dasar Hukumnya
Langgar PPKM, 10 Pengelola dan Pengunjung Lokasi Hiburan Malam di Tangerang Diamankan
Jokowi Akui Pembatasan Aktivitas dan Mobilitas Timbulkan Banyak Kesulitan
Bagi Berkah ke Pedagang & Sopir 'Langsung Pulang, Jumatan', Polisi Ini Tuai Pujian
Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.