LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Mal di Makassar Wajib Instal PeduliLindungi

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengizinkan mal dan tempat hiburan malam (THM) kembali buka meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang. Jam operasionalnya mulai pukul 10.00-20.00 Wita dan pengunjung wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi.

2021-08-24 17:57:29
PPKM
Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengizinkan mal dan tempat hiburan malam (THM) kembali buka meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang. Jam operasionalnya mulai pukul 10.00-20.00 Wita dan pengunjung wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, dirinya sudah membuat surat edaran nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku hingga 6 September 2021. Dalam surat edaran itu, ada relaksasi bagi dunia usaha, seperti mal, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan malam (THM).

"Kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan THM diizinkan beroperasi 50 persen kapasitas dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai 20.00 Wita. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar pejabat yang akrab disapa Danny Pomanto kepada wartawan di kediamannya di Jalan Amirullah Makassar, Selasa (24/8).

Advertisement

Mengenai kewajiban menunjukkan kartu sertifikat vaksinasi bagi pengunjung mal, Danny mengatakan hal itu merupakan masukkan dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sulselbar. Wali kota berlatar arsitek ini mengatakan awalnya pihaknya hanya ingin karyawan dan pengusaha pusat perbelanjaan yang wajib divaksin.

"Tetapi mereka (APPBI) yang minta soal pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi. Mereka juga nanti akan memeriksa pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.

Sementara itu, Media Relation Officer Kalla Group Megawati Tadjuddin mengatakan, Mal Ratu Indah (MaRi) dan Nipah akan kembali beroperasi menyusul terbitnya surat edaran Wali Kota Makassar. Megawati menyatakan MaRi dan Nipah Mal akan beroperasi pukul 10.00 -20.00 Wita.

Advertisement

"Kami sudah siapkan protokol. Bagi pengunjung, pastikan anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di iOS dan Android," ucapnya.

Megawati mengaku nantinya setiap pintu masuk mal akan ada petugas untuk mengecek pengunjung. Ia menegaskan, pengunjung MaRI yang diperbolehkan masuk yakni berusia 12 hingga 70 tahun.

Baca juga:
PPKM Jabodetabek Turun Level, Dokumen Syarat Perjalanan Naik KRL Masih Diberlakukan
VIDEO: Alasan PPKM Diperpanjang Sepekan hingga 30 Agustus 2021
Aturan Ketat Belajar Tatap Muka di Sekolah saat PPKM Level 3
PPKM Level 3, Wagub DKI Minta Warga Sabar dan Tetap di Rumah Saja
PPKM Turun Level, 3 RT di Jakarta Masih Masih Zona Merah
PPKM Level 3, Ini Aturan Transportasi Umum dan Perjalanan Luar Kota

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.