Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Turun Level, 3 RT di Jakarta Masih Masih Zona Merah

PPKM Turun Level, 3 RT di Jakarta Masih Masih Zona Merah Vaksinasi Massal Warga Pesisir. ©2021 Merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan zona merah tersisa di 3 RT dari sekitar 30.482 RT. Zona merah mengindikasikan risiko penularan virus masih tinggi.

"DKI Jakarta Alhamdulillah ya yang masuk dalam zona merah itu tinggal 3 RT dari 30 ribu lebih RT," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (24/8).

Riza merinci, dari total RT yang ada di Jakarta, sebanyak 116 RT zona oranye, 262.032 RT zona hijau, dan 3 RT zona merah.

Mengutip data dari corona.jakarta.go.id, untuk RT zona merah yaitu RT 009 RW 008, Kelurahan Petojo Selatan. Kemudian, RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan. Terakhir, RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.

Kendati RT di Jakarta telah mendominasi zona hijau, Riza mengingatkan agar warga tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Namun kita tidak boleh berpuas diri, tidak boleh kendor, harus tetap hati-hati dan waspada dan sekali lagi kita tetap berada di rumah laksanakan prokes, PPKM level 3 sampai betul-betul kita meyakini bahwa virusnya tidak ada di Jakarta," tandasnya.

Selaras dengan penurunan level pembatasan aktivitas di Jakarta. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengizinkan DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen.

Izin tersebut tertuang dalam Diktum Kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," kutipan dalam Instruksi Mendagri tersebut. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (24/8).

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.

Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP