LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM Level 2, Besuk Narapidana di Bali Masih Gunakan Video Call

Lapas masih menerapkan pembatasan dan masih berlaku untuk aturan yang lama untuk membatasi dari pihak keluarga bertemu secara langsung dengan WBP.

2021-10-22 03:03:00
Narapidana
Advertisement

Pemerintah mengumumkan peraturan terbaru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa dan Bali. Kendati begitu, aturan untuk keluarga menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas Bali, masih tidak diperbolehkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kebijakannya masih tetap. Jadi di level 2 ini jangankan di lapas, untuk kita yang di kantor ini, kita masih dibatasi tidak boleh bekerja 100 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Bali, Kamis (21/10).

Ia menerangkan, untuk di lapas sendiri masih ada pembatasan dan masih berlaku untuk aturan yang lama untuk membatasi dari pihak keluarga bertemu secara langsung dengan WBP.

Advertisement

"Sampai sekarang belum ada aturan dari pimpinan dalam hal ini menteri. Masih, tetap dengan keadaan semula belum boleh ada kunjungan dari keluarga untuk membesuk para warga binaan pemasyarakatan yang ada di dalam lapas," ujarnya.

"Jadi fasilitas yang disiapkan tentunya masih tetap yang sama yaitu dengan menggunakan whatsApp jadi tatap muka melalui WhatsApp (video call) jadi tidak tatap muka langsung. Jadi belum ada (aturan baru)," ujar Jamaruli.

Baca juga:
Vaksinasi Tinggi Jadi Alasan Pemprov DKI Izinkan Transportasi Massal Diisi 100 Persen
Aturan Baru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL dan KA Lokal
PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR
Kemenhub Teribkat 4 Aturan Baru untuk Mobilitas Masyarakat, Ini Detailnya
Satgas Covid-19: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diizinkan Naik Pesawat

Advertisement
(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.