PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Yogya, Madiun hingga Magelang Berstatus Level 4
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa semua daerah Yogyakarta yakni ,Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul masuk kriteria PPKM level 4. Selain itu, Kota Madiun dan Kota Magelang juga berstatus PPKM level 4.
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 8 sampai 14 Maret 2022. Adapun Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta masuk kategori PPKM level 4.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," demikian bunyi salinan Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (8/3).
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa semua daerah Yogyakarta yakni ,Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul masuk kriteria PPKM level 4. Selain itu, Kota Madiun dan Kota Magelang juga berstatus PPKM level 4.
Disisi lain, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyampaikan jumlah daerah yang masuk PPKM level 2 meningkat dari sebelumnya 13 kabupaten/kota menjadi 37 kabupaten/kota. Salah satunya, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Adapun daerah yang berstatus PPKM level 3 berkurang menjadi 84 kabupaten/kota. Sementara itu, belum ada daerah di Jawa-Bali yang turun ke PPKM level 1.
Safrizal menjelaskan saat ini kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia terlihat membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional. Selain itu, tingkat rawat inap di rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19 juga menurun.
Disamping itu, angka kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan. Kendati begitu, dia menekankan pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.
"Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus," jelas Safrizal.
Reporter: LIsza Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Pengunjung Mal Naik jadi 75 Persen
Naik Kereta Hingga Pesawat Tak Perlu Antigen, Rupiah Langsung Perkasa ke Rp14.393/USD
Kemendagri Sentil Kepala Daerah, Vaksinasi Booster Masih di Bawah 10 Persen
Penghapusan Tes PCR dan Antigen bagi Perjalanan Domestik Dimulai dari Bali
Daftar Kebijakan Baru Pemerintah Hilangkan Syarat Perjalanan Hingga Karantina
Jakarta PPKM Level 2, Wagub Tunggu Keputusan PTM Dapat Kembali 100 Persen