PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Kapasitas Tempat Ibadah Ditingkatkan jadi 50 Persen
Peningkatan kapasitas rumah ibadah, katanya, hanya berlaku pada kota/kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3.
Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa - Bali. Perpanjangan dilakukan sampai 23 Agustus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, menyebut meski PPKM diperpanjang ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan. Salah satunya terkait kapasitas rumah ibadah.
"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (16/8).
Peningkatan kapasitas rumah ibadah, katanya, hanya berlaku pada kota/kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3.
"Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," katanya.
Baca juga:
Dalam Sepekan 619 Orang Tak Boleh Masuk Mal Karena Ditolak Sistem Peduli Lindungi
Mobilitas di Jawa-Bali Kembali Normal, Luhut Khawatir Lonjakan Covid 2-3 Pekan Lagi
Menko Luhut: Indikator Kematian Akibat Covid-19 Tidak Dikeluarkan Secara Permanen
PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021 di Jawa-Bali
Pemkot Makassar Larang Warga Gelar Lomba Agustusan
Objek Wisata di Bali Diperkirakan Kembali Dibuka Akhir September