LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Masih Larang Bioskop Beroperasi

Selain bioskop, Tito juga masih melarang operasional terhadap tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan dan mall.

2021-08-31 08:55:15
Bioskop
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbarunya, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di wilayah Jawa-Bali. Instruksi bernomor 38 tahun 2021 ini memerintahkan, berlaku mulai hari ini, 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Tito menjelaskan, meski dalam tiga kali perpanjangan terakhir sudah melakukan pembukaan pusat perbelanjaan dan mall secara bertahap. Namun dalam instruksi terbarunya, izin operasi terhadap bioskop masih tetap dilarang.

"Bioskop (masih) ditutup," tulis Tito seperti dikutip dalam instruksi teranyarnya soal PPKM Jawa-Bali, Selasa (31/8/2021).

Advertisement

Selain bioskop, Tito juga masih melarang operasional terhadap tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan dan mall.

"(Masih) ditutup," singkat Tito.

Diketahui, kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen). Tito mengizinkan operasi dimulai Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Advertisement

Tito juga mewajibkan pengunjung untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.

Kemudian, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) untuk wilayah yang berada di level 4 PPKM.

Sementara untuk PPKM level 3, izin diberikan dengan protokol kesehatan ketat yakni pembatasan jam makan selama 30 menit dan jumlah orang dalam satu meja yang hanya untuk 2 orang.

Kepada masyarakat dengan kelompok usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun, Tito juga melarang mereka memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Sumber: Liputan6.com
Reporter: Radityo

Baca juga:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pegawai Wajib Pakai PeduliLindungi Mulai 7 September
Ini 25 Daerah di Jawa-Bali yang Masih Berstatus PPKM Level 4
1.000 Restoran di Luar Mal di Surabaya, DKI, Bandung dan Semarang Bisa Beroperasi 25
Pelonggaran PPKM, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam & Kapasitas Restoran Boleh 50 Persen
Mobilitas di 9 Kota Naik, 4 Provinsi Masih Siaga PPKM Level 4
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 25 Daerah Masih Terapkan PPKM Level 4
Langgar PPKM, Pria di Samarinda Kedapatan Simpan Sabu di Sandal

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.