Ini 25 Daerah di Jawa-Bali yang Masih Berstatus PPKM Level 4
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat 25 daerah di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4, yakni:
Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.
DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Delvira Hutabarat.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya