LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen Mulai 15 Juni

Ia meminta pegawai yang bekerja dari kantor atau wfo (work from office) digilir tidak terpaku terhadap satu pegawai saja.

2021-06-14 16:58:14
Corona di Indonesia
Advertisement

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang mulai 15 Juni hingga 28 Juni. Hal ini mengacu terhadap lonjakan kasus positif Covid-19 di tanah air. Ada beberapa aturan baru yang diterapkan pemerintah dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini.

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengatakan perkantoran yang berada di daerah zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen.

"Ini untuk daerah zona merah work from home-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6).

Advertisement

Ia meminta pegawai yang bekerja dari kantor atau wfo (work from office) digilir tidak terpaku terhadap satu pegawai saja.

"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing. Kemudian kalau yang di daerah oranye atau kuning WFO dan WFH-nya 50 persen," jelasnya.

Baca juga:
Update Orang Positif Covid-19 di Indonesia Per 14 Juni 2021
Kasus Covid-19 Melonjak, 2.500 Tempat Tidur di Rusun Nagrak Disiapkan untuk Isolasi
Menkes sebut Virus Covid-19 Varian Delta Mendominasi di Kudus, Bangkalan dan DKI
Data: Lonjakan Covid-19 di Tiap Provinsi, Ada yang sampai 1.400%
Jokowi Perintahkan Panglima dan Kapolri Pastikan Penerapan Prokes Diperketat
Anies Sebut Ada Gelombang Baru Covid-19, Minta Masyarakat Tak Anggap Enteng
275 Narapidana dan Petugas Lapas Narkotika di Yogyakarta Positif Covid-19

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.