LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PPKM di Sukoharjo Belum Efektif, Ratusan PKL Masih Membandel

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lebih awal, sejak 9 Januari lalu. 11 hari PPKM ternyata berjalan kurang efektif. Ratusan pedagang kaki lima (PKL) masih membandel dan melanggar aturan jam operasional.

2021-01-20 20:58:10
PPKM
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lebih awal, sejak 9 Januari lalu. 11 hari PPKM ternyata berjalan kurang efektif. Ratusan pedagang kaki lima (PKL) masih membandel dan melanggar aturan jam operasional.

Dari 1.803 PKL yang ada, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo menemukan 164 yang melakukan pelanggaran. Mereka membuka lapak hingga malam atau lebih dari jam 21.00 WIB.

"Berdasarkan data di Kabupaten Sukoharjo itu ada 1.803 PKL. Yang melanggar ada sekitar 164 PKL. Mereka tidak taat atau melanggar jam operasional yang telah ditentukan dalam PPKM," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan kepada wartawan, Rabu (20/1).

Advertisement

Kendati melanggar, para PKL tersebut kembali menutup lapaknya setelah diingatkan petugas.
Berdasarkan surat edaran PPKM bupati, jam operasional pelaku usaha dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Namun setelah muncul surat dari gubernur, operasional diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Namun usai jam 21.00 pelaku usaha hanya dapat melayani pesan antar atau dibawa pulang.

Heru menambahkan, selain melanggar jam operasional, dalam pelaksanaan operasi bersama kepolisian dan TNI masih menemukan warung angkringan tidak menaati protokol kesehatan. Kondisi tersebut ditemukan di pedesaan yang jauh dari pengawasan.

Advertisement

"Pelanggaran prokes kebanyakan di desa-desa. Di HIK banyak yang nongkrong-nongkrong terus kita bubarkan. Kita minta makanan dibawa pulang saja," terangnya.

Heru menyampaikan, dalam sehari pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan operasi yustisi tiga kali. Yakni pagi, siang dan sore atau malam hari. Pihaknya masih menemukan banyak warga yang melakukan pelanggaran.

"Dalam satu titik lokasi yang melanggar bisa sampai 40 orang, kebanyakan tidak pakai masker. Mereka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu. Kalau melanggar lagi, sanksinya dua kali lipat," pungkas Heru.

Baca juga:
Pemprov DKI Dukung Masa Pembatasan Aktivitas Masyarakat Diperpanjang
Langgar Aturan Pembatasan Kegiatan, 2 Rumah Makan di Solo Ditutup
Kasus Covid-19 Belum Turun, Pemerintah Berencana Memperpanjang PPKM Jawa-Bali
Sejumlah Tempat Hiburan di Bali Langgar Batas Waktu Operasi Selama PPKM
AP I Catat Penurunan Penumpang Masuk Bali saat Penerapan Pembatasan Kegiatan
Gubernur Jateng Minta Aturan PPKM Setiap Daerah Sama

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.